JAKARTA- Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disambut bak. Apalagi, selain pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi poin utama dalam revisi ini, pemerintah kemungkinan besar juga akan membebaskan pajak buat UKM yang merugi.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengemukakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku UKM yang merugi tidak akan dibebani pajak. Hanya saja tetap harus menyusun pembukuan agar dapat dihitung laba/rugi bersih dan jumlah pajak terutang.
Dengan begitu Pelaku UKM didorong untuk melakukan pembukuan dengan baik. “Sehingga akan diuntungkan karena dapat membangun budaya transparan serta akuntabel, dan akan pada akhirnya dapat mendapat kepercayaan lebih besar dari lembaga keuangan, pelanggan dan investor,” ujar Yustinus dalam keterangannya yang diterima Validnews, Selasa (20/3).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu masih memfinalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. “Masih difinalkan yang penurunan tarif. Minggu depan keluar,” kata Suahasil akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, Kemenkeu akan mengatur tarif pajak UKM. Pemerintah akan memberi dua pilihan kepada UKM untuk mekanisme pembayaran pajak, bisa dengan PPh final atau tarif PPh normal.
“Apakah selamanya orang menggunakan pajak final atau pajak final itu stepping stone. Memang disediakan pajak final, tapi kita mau kepatuhan pajak mengikuti ketentuan yang reguler,” tuturnya.
Lebih jauh Suahasil bilang, menggunakan pajak dengan tarif reguler memiliki keuntungan. Menurutnya, jika memakai tarif PPh final, maka perhitungan pajaknya berdasarkan omzet per tahun, sementara mekanisme normal dihitung berdasarkan laba setahun.
Merujuk peraturan saat ini, tarif PPh yang diterapkan adalah tarif final sebesar 1% dari omzet. “Kalau dia rugi tetap bayar pajak dengan mekanisme ini. Tapi kalau pakai yang normal, pajaknya dihitung berdasar laba. Jadi kalau pengusaha tidak untung, dia malah tidak bayar pajak, jadi kita buka kesempatannya, mau final atau normal,” serunya.
Dia menegaskan, dua pilihan tersebut akan tertuang dalam aturan baru terkait pajak UKM yang dapat disesuaikan dengan karakter bisnis pelaku usaha. Pilihan-pilihan ini kami buat dalam aturan baru sesuai karakteristik bisnisnya,” ujarnya.

Kebijakan Transisional
Yustinus menambahkan, pekerjaan rumah selanjutnya adalah menyusun pedoman teknis yang lebih jelas mengenai jangka waktu wajib pajak, fasilitas pembukuan sederhana dan penyempurnaan penerapan standar akuntansi atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) untuk UKM. Kemudian simplifikasi administrasi terkait SKB (Surat Keterangan Bebas), standardisasi perlakuan di lapangan, serta kemudahan dalam pembayaran/pelaporan.
Menurut Yustinus, kebijakan ini seyogianya bersifat transisional. Pada saat bersamaan, CITA dikatakannya juga akan mendorong Pemerintah meningkatkan koordinasi dan integrasi kebijakan dan insentif agar dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat luas.
“Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, OJK, Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, termasuk ‘intermediaries’ seperti akuntan publik, konsultan pajak, dan perencana keuangan, perlu terlibat lebih aktif, sehingga tranformasi ini berlangsung lebih cepat dan lebih baik,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dikabarkan segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sebagai dasar hukum pengenaan pajak bagi wajib pajak UKM, yaitu wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
Menurut informasi, salah satu poin penting revisi adalah komitmen pemerintah menurunkan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Selanjutnya, tetap mempertahankan threshold (ambang batas) pelaku UKM sebesar Rp 4,8 miliar.
Kata Yustinus, rencana revisi ini menunjukkan pemerintah berkomitmen secara nyata untuk memajukan UKM, dan mulai sensitif terhadap aspirasi serta kebutuhan para pelaku UKM. Ia pun menuturkan, keluarnya kebijakan ini seakan menepis tuduhan bahwa pelaku UKM akan dijadikan sasaran pemungutan pajak.
Penantian dari para pelaku penjualan daring (e-commerce) yang berharap akan adanya insentif di fase pertumbuhan bisnisnya, lanjut Yustinus, juga akan terjawab. Ini lantaran dalam realitanya, penentuan ambang batas Rp4,8 miliar sudah disesuaikan dan sangat wajar.
“Jika melihat kondisi perekonomian yang mulai bangkit, dan memperhitungkan tingkat inflasi pada lima tahun terakhir. Kebijakan ini juga akan memudahkan wajib pajak dan administrasinya,” tuturnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita W Surono dalam keterangan tertulis sebelumnya menyatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan. Contohnya, UKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. “Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” katanya.
Selain itu, UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online dan bisa dengan cepat mendapatkan E-FIN yang hilang. Sekadar informasi, E-FIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. (Shanies Tri Pinasthi, Faisal Rachman)
Sumber: VALIDNEWS.COM, 20 Maret 2018

