CITAX

Jokowi Janji Turunkan Tarif Pajak Badan, Semudah Apa?

AKURAT.CO, Dihadapan 10.000 pengusaha, beberapa waktu lalu, Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo berjanji memberi keringanan pajak kepada para pengusaha melalui penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan dimana Tarif PPhBadan Indonesia saat ini sebesar 25 persen.

Menurutnya, selain ingin meringankan korporasi ketika berinvestasi di Indonesia, juga untuk mendorong produk lokal lebih berdaya saing dan berorientasi ekspor. Bahkan, menurut Jokowi, wacana ini sudah lama direncanakan dan dibahas dengan sejumlah asosiasi pengusaha.

Namun, ia mempertanyakan hasil perkembangan rencana tersebut yang belum ia terima dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga belum bisa terealisasi hingga kini.

Ditengah konstestasi politik yang semakin hangat ini, semudah apakah menurunkan tarif pajak?

Menurut Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, tarif PPh Badan tidak dapat diturunkan secara ekstrem.

“Kami berpendapat, tarif PPh Badan tak dapat diturunkan secara ekstrem. Lebih baik dilakukan dua langkah,” katanya kepada AKURAT.CO di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Yusitinus menyarankan lebih baik dilakukan dua langkah, yakni diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi. Jika positif maka dapat diturunkan selanjutnya ke 18 persen.

Di sisi lain, lanjut Yustinus, penurunan tarif PPh Badan sangat dimungkinkan seiring dengan perluasan basis pajak pasca tax amnesty, belakunya AEoI, dan peningkatan pengawasan wajib pajak.

Namun demikian, penurunan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek. Sebab, secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.

Selain itu, proses penurunan tarif juga harus dilakukan dengan revisi UU Pajak Penghasilan. Sementara, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUP.

“Jika ingin cepat diubah, seyogianya segera diselesaikan kajiannya, dan dilakukan dengar pendapat untuk menyusun draft RUU PPh, dilakukan uji publik dan diusulkan ke DPR,” pungkasnya.[]

Sumber: akurat.co, 25 Maret 2019

Komentar Anda