CITAX H1

Kemenkeu Masih Pertimbangkan Penurunan PPh Badan Jadi 17 Persen

Pemerintah diminta untuk segera mengkaji rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dari 25 persen menjadi 17 persen.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penurunan tarif PPhBadan merupakan suatu kebutuhan bagi industri agar bisa bersaing dengan negara lain. Apalagi, dalam indikator kemudahan berusaha, pembayaran pajak di Indonesia tergolong lemah dibanding negara lain. Seperti diketahui, tingginya tarif PPh diyakini menjadi salah satu faktor investor berpikir dua kali untuk memulai usahanya di Indonesia.
 
“Rate menurut saya harus turun, tapi moderat, dan bertahap,” ujar Yustinus kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (16/5).
 
Ia mengatakan, penurunan tarif PPh bisa dilakukan secara bertahap. Sebab, belum ada jaminan bila tarif pajak turun akan memperluas basis pajak.
 
Meski demikian, penurunan yang moderat bisa memperbaiki iklim usaha di dalam negeri. Apalagi, menurutnya, pelaku usaha dan wajib pajak orang pribadi akan selalu meminta penurunan PPh biarpun tarifnya sudah diturunkan.
 
“Jadi supaya aman ya turun moderat dulu, 25 persen ke 22 persen, baru kalau itu berhasil, dalam 2 tahun, bisa disesuaikan. Karena dalam waktu 2 tahun enggak akan naik lagi, harus turun,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya masih mengkaji hal tersebut. Sebab, jika tarif PPh Badan turun akan berpengaruh pada turunnya penerimaan negara dan tax rasio terhadap Product Domestic Bruto (PDB).
 
“Sekarang saja, tax to GDP ratio di Ditjen Pajak Pusat hanya 10,3 persen. Bila tarifnya diturunkan, penerimaanya turun, tax to GDP juga turun,” sebutnya.
 
Bila PPh diturunkan, lanjutnya, akan berimplikasi pada penerimaan negara dan kemampuan negara untuk menjalankan pembangunan infrastruktur. Tapi di sisi lain, bila tarif PPh turun dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
 
“Tetapi memang ada sisi lain juga yang kita perhatikan kalau tarif turun mungkin bisa tingkatkan kepatuhan orang bayar pajak. Kami timbang kedua dimensinya,” pungkasnya.

Sumber: Kumparan.com, 16 Mei 2017
Komentar Anda