JAKARTA – Pemerintah menegaskan penggunaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai akses data perbankan, hanya untuk kepentingan perpajakan dan dalam rangka mendukung temuanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) jika ada data yang mencurigakan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakam, Perppu tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kerja sama internasional pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/ AEoI) terkait pajak pada 2018.
“Sebenarnya nggak (baru sekarang bisa diperiksa), sebelum ada Perppu ini saja orang pajak bisa kok periksa, minta data bank. Cuma ya belum otomatis, kalau sekarang kan otomatis,” kata dia, di Jakarta, Jumat (26/5).
Ken mengaku pada Senin pekan depan akan membahas Perppu ini lebih lanjut bersama Menteri Keuangan, karena paling lambat akhir bulan ini harus berjalan, jika ingin pengimplementasian AEoI dilaksanakan tahun depan. “Makannya besok Senin akan kami bahas dengan DPR tentang ini di Komisi XI,” kata dia.
Ditambahkan, pemerintah tidak menetapkan target realisasi pemeriksaan atas beleid tersebut. Ken memastikan DJP hanya bekerja sesuai ketentuan. “Kita nggak ada target apa-apa. Semua data akan kami olah dengan benar dulu. Kalau dapat data soal target-targetan itu, keliru,” kata dia.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, terkait beleid ini terdapat 3 hal yang perlu segera dilakukan yakni sosialisasi yang perlu disiapkan dengan baik supaya menjangkau seluas mungkin masyarakat. Lalu, public hearing, terutama dengan para pemangku kepentingan untuk mendapat masukan yang tepat dan memberi kepastian.
Terkahir, menyiapkan langkah-langkah untuk mengatur perlindungan data nasabah agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan.
“Paling penting mempersiapkan argumen hukum dalam menghadapi pembahasan dengan DPR. Saya kira DPR harusnya mendukung beleid tersebut menjadi Undang-Undang karena memenuhi unsur dangerous threat, reasonable necessity, dan limited time,” kata dia. (yos)
Sumber: Beritasatu.com, 28 Mei 2017


