Jakarta: Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah pada Oktober 2021 disambut baik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, e-meterai didefinisikan sebagai label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
CEO & Managing Partner enforceA, I Wayan Sudiarta mengatakan, meterai elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah digunakan sebagai tanda pengesahan atau legalisasi dokumen-dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, atau perjanjian jual beli. Latar belakang diciptakannya e-meterai adalah untuk menggantikan meterai fisik atau cetak.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga memberikan alternatif yang lebih aman, efisien dan ekonomis,” ucap Wayan dalam keterangannya, Selasa, 24 Oktober 2023.
Masyarakat diharapkan beralih dari meterai cetak ke e-meterai untuk alasan efisiensi dan keamanan. Karena dilakukan secara online, e-meterai memungkinan proses pembelian dan pembubuhan yang lebih cepat dan mudah.
“Lain halnya dengan meterai tempel yang rentan terhadap pemalsuan, e-meterai sulit dipalsukan. E-meterai juga lebih ramah lingkungan karena tidak melibatkan pencetakan fisik,” jelas Wayan.
Keunggulan e-meterai
E-meterai mempunyai banyak keunggulan, antara lain, proses pembelian, penyimpanan, dan penggunaan yang lebih mudah dan cepat. Keunggulan lain, yakni risiko penyalahgunaan yang kecil karena sulit dipalsukan, ramah lingkungan, dan pelacakan yang mudah atas data penggunaannya.
Sumber: MEDCOM.ID