PT Freeport Indonesia akhirnya sepakat melepaskan 51 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dalam sebuah kesepakatan yang terjadi akhir Agustus 2017.
Namun, persoalan dengan Freeport sejatinya tak selesai dengan adanya kesepakatan saja. Setelah saham dilepas, muncul polemik selanjutnya: siapa yang akan atau mampu memborongnya?
Banyak skema kemudian muncul. Jajaran direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menyarankan sebaiknya saham Freeport dilepas ke publik melalui skema initial public offering (IPO).
Dari situ, saham Freeport bisa dijual ke khalayak luas, dan bisa dimiliki semua golongan masyarakat Indonesia.
Namun kemudian timbul kekhawatiran saham Freeport akan diborong oleh pemain asing melalui wujud orang lokal. Hingga akhirnya, saham Freeport tetap dimiliki oleh asing.
Skema lain muncul dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.
Minat mereka muncul tak lepas karena jumlah dana kelolaan yang sangat besar. Hingga Mei lalu, nilainya mencapai Rp269 triliun dan terus meningkat dengan signifikan.
Permasalahannya, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas terkait penggunaan dana kelolaan BPJS untuk kepentingan semacam itu.
Skema lain yang paling kuat muncul adalah pembelian melalui holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan. Skema ini sudah cukup lama muncul, namun tetap belum jelas kelanjutannya.
Yang selanjutnya menjadi persoalan adalah apapun skemanya, Freeport belum merilis secara resmi nilai valuasi saham mereka. Sehingga belum jelas berapa banyak uang yang harus dikeluarkan untuk membeli saham perusahaan tambang emas Amerika Serikat itu.
Freeport sempat mengklaim, valuasi 100 persen saham mereka adalah setara US $16,2 miliar (sekitar Rp216,10 triliun).
Melansir Bloomberg, bila dihitung dengan metode Fair Market Value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100 persen saham Freeport tidak berbeda jauh dengan klaim mereka, yakni US $15,9 miliar (sekitar Rp211 triliun).
Maka, dari total tadi nilai 51 persen saham Freeport adalah Rp107 triliun.
Pertanyaan selanjutnya, apakah holding BUMN tambang tadi memiliki cukup uang?
Pengamat perpajakan CITA, Yustinus Prastowo dalam detikcom menduga gabungan BUMN tambang tadi tidak memiliki uang cukup.
Jika digabungkan, perusahaan tambang seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, dan PT Inalum hanya memiliki total aset senilai Rp58 triliun.
Jika pun semua aset dijaminkan, tetap mustahil untuk bisa memperoleh utang sampai Rp107 triliun, sebab utang tak boleh melebihi nilai seluruh aset yang dimiliki.
Meski memang, mengutip Bareksa.com, dari keempat perusahaan tadi, PT Inalum–sekaligus yang ditunjuk sebagai induk holding–memiliki rasio utang yang relatif kecil, sehingga memiliki ruang untuk menambah utang, baik melalui pinjaman bank atau penerbitan obligasi.
Lalu, masih mungkinkah skema lain muncul? Bisa saja. BUMN yang masih memiliki uang cukup untuk mengakuisisi 51 persen saham Freeport adalah perbankan.
Tapi, BUMN perbankan dilarang membeli saham perusahaan di luar bisnis intinya, karena akan melanggar aturan Bank Indonesia (BI).
Di tengah ketidakpastian, setidaknya masih ada satu harapan yang muncul. Pemerintah, masih mampu membeli saham Freeport jika perusahaan itu sepakat menjual sahamnya dengan metode replacement cost (menghitung valuasi saham dari biaya pengganti properti).
Jika memakai metode ini, nilai 100 persen saham Freeport adalah US $5,9 triliun (sekitar Rp78 triliun). Ini berarti 51 persen sahamnya akan berkisar di nilai Rp40 triliun. Nilai ini yang kemudian bisa disanggupi oleh holding BUMN tambang tadi.
Di luar semua perkiraan, lagi-lagi pemerintah dan juga masyarakat Indonesia hanya bisa menanti. Sebab, pada akhirnya Freeport yang akan menentukan kesepakatan valuasi sahamnya sendiri.
Sumber: Beritagar, 4 September 2017


