MERDEKA.COM | 08 NOVEMBER 2015
Merdeka.com – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, masih rendahnya penerimaan pajak menjelang akhir tahun disebabkan oleh persoalan administrasi perpajakan yang perlu dibenahi. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan beberapa kebijakan untuk mendorong penerimaan pajak.
Menteri Bambang menyebut telah menyiapkan kebijakan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Aturan yang disebut reinventing policy ini, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015.
Selain itu, pemerintah juga sedang mengupayakan tax amnesty atau pengampunan pajak agar bisa dilaksanakan tahun depan setelah payung hukumnya rampung dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Problemnya ada di tax admin. Kita memang tidak 100 persen bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi bagus, ya syukur, tapi bukan itu masalahnya karena itu mulai dengan reinventing policy, tahun pembinaan wajib pajak (WP). Bereskan yang bolong-bolong di masa lalu, terus lead ke tax amnesty,” katanya di Hotel Harris, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/11).
Melalui kebijakan tax amnesty, pemerintah berusaha menarik uang dari para penghindar pajak yang ditempatkan di luar negeri untuk dimasukkan ke sektor keuangan dalam negeri.
Pemerintah, lanjut Menteri Bambang, mengejar tax amnesty untuk segera diberlakukan lantaran di 2017, Indonesia sudah siap menjalankan kebijakan automatic exchange of information atau pertukaran data bersama sejumlah negara besar. Nantinya, setiap negara wajib membuka data keuangan warga negara lain yang tersimpan di negara tersebut apabila diminta.
“Kita harap responsnya bagus karena 2017 udah berlaku automatic exchange of information. Nowhere to hide karena nggak bisa lagi punya duit, terus diumpetin,” ucap Bambang.
Tahun ini, menurutnya, penerimaan pajak akan Rp 160 triliun di bawah target yang sebesar Rp 1.295 triliun. Menkeu Bambang mengatakan, masih banyak dana yang harus dikumpulkan Ditjen Pajak hingga akhir tahun.
