FAJARNEWS.COM | 8 NOVEMBER 2015
Fajarnews.com, CIREBON- Diberlakukannya sistem pembayaran pajak online di Kota Cirebon, para pengusaha mewajibkan tertib membayar tepat waktu. Bagi perusahaan yang tetap membandel membayar pajak melewati per tanggal 15, maka akan dikenakan denda sebesar dua persen per harinya dari pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Kabid Pajak Daerah I, Dede Achmady bahwa aktivasi pajak online di Kota Cirebon sudah disosialisasikan sejak September lalu, untuk itu tidak ada alasan bagi perusahaan di Kota Cirebon untuk telat membayar pajak, apalagi sampai menunggak berbulan-bulan.
“Jangka waktu pembayaran pajak sampai tanggal 15, kalau lewat dari tanggal itu yah perusahaan sudah wajib dikenakan denda. Karena sudah menggunakan sistem online maka di server itu langsung muncul, perusahaan mana saja yang tidak bayar pajak,” ungkapnya kepada fajarnews.com, Sabtu (7/11).
Dede menjelaskan, pembayaran pajak online di Kota Cirebon melalui Bank Jabar Banten (BJB) sebagai mitra kerja pemerintah mengelola pajak. Mengenai ketentuan denda yang diberlakukan tergantung pada besaran jenis pajak perusahaan tertentu. Misalkan, untuk rumah makan dan restoran di Kota Cirebon dikenakan pajak 10 persen. Dengan pajak 10 persen akan dihitung jumlah pendapatannya dikali dengan dua persen untuk denda.
“Jadi di pajak online sudah dihitung secara otomatis, besaran denda yang dikenakan bagi perusahaan yang bersangkutan, semuanya menggunakan sistem online, kecuai pajak air tanah dan pajak reklame,” tutur Dede.
Dia menjelaskan, kedua jenis pajak tersebut belum dimasukkan pada sistem pembayaran pajak online karena perhitungannya belum bisa dilakukan secara otomatis. Menurut Dede, untuk kedua pajak tersebut pola pembayaran pajak bersifat temporer dan waktunya tidak menentu sehingga belum ada formula untuk menggunakan dengan sistem online.
“Contohnya kalau reklame itu bisa memasang sewaktu-waktu, belum lagi jenis pajak itu ditentukan dengan lokasi dan ukurannya, jadi perhitungannya sangat sulit kalauonline,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, menjelaskan pajak online tersebut bertujuan mengoptimalkan raihan pajak daerah Kota Cirebon. Dengan sistem pakakonline, Azis berharap semua sektor bergerak bersama, agar target penerimaan pajak bisa optimal.
“Pemerintah daerah harus bisa memanfaatkan berbagai macam rekayasa teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya Pada kesempatan tersebut sejumlah wajib pajak yang taat mendapat penghargaan dari Pemkot Cirebon.
Azis berharap dengan pemanfaatan teknologi untuk memudahkan dan melayani wajib pajak dengan sistem online ini, target pajak daerah Kota Cirebon tahun 2016 mendatang naik. Sampai awal November ini, pendapatan yang masuk dari pajak daerah sudah mencapai Rp95 miliar dari target Rp108 miliar.
“Sistem ini memudahkan dan memanjakan peserta wajib pajak, saya berharap target terlampaui dan lebih dari 100%,” ujarnya.

