RMOL. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati percaya diri alias pede target penerimaan pajak 2019 bakal terpenuhi.
“Ya tiap tahun selalu ada tahun politik. Tahun ini juga ada 172 (Pilkada). Politik ya tetap politik. Untuk bekerja untuk mengumpulkan dan menjaga APBN ya harus tetap kita lakukan,” ungkap Ani –sapaan akrab Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2019 mencapai Rp 1.781 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan target penerimaan pajak pada tahun 2018 yang dipatok sebesar Rp 1.454,5 triliun.
Banyak ekonom memandang, kenaikan target tersebut terlalu ambisius. Karena, pada 2019, Indonesia akan menyelenggarakan pemilu dan pemilihan presiden. Biasanya, pada tahun politik, pelaku usaha cenderung hati-hati di dalam melakukan ekspansi bisnis.
Ani menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk memenuhi target pajak pada 2019. Salah satunya mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat.
“Kita akan fokuskan bagaimana menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sehingga bisa menciptakan basis penerimaan pajak yang bagus,” ujarnya.
Ani tidak menampik saat ini situasi ekonomi semakin dinamis. Namun, ditegaskannya, pemerintah terus mewaspadai perkembangan tersebut. Dan, menyiapkan langkah-langkah antisipasinya.
Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, lanjut Ani, pihaknya akan mensinergikan Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dan, mengoptimalkan penggunaan data Automatic Exchange of Information (AEoI).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, target ditetapkan pemerintah masih masuk akal. Karena, penerimaan belakangan mengalami kenaikan cukup signifikan.
Selain itu, Yustinus juga menilai, reformasi perpajakan berjalan cukup baik. Hal itu telah memberikan hasil positif bagi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Antara lain, ada peningkatan kepatuhan pajak pasca kebijakan tax amnesty , perbaikan kualitas pelayanan, pemeriksaan yang lebih kredibel dan fair, pemanfaatan informasi/ data keuangan dari AEoI serta insentif yang lebih terukur dan tepat sasaran.
Namun begitu, Yustinus mengingatkan pemerintah agar konsisten di dalam melaksanakan kebijakan agar ada kepastian hukum dan keadilan.
Hal lain yang perlu dilakukan, lanjut Yustinus, menyampaikan ke publik tentang kepastian revisi Undang-Undasng Perpajakan, penurunan tarif pajak, simplifikasi administrasi dan sengketa, transformasi kelembagaan menjadi badan semi-otonom, dan perlindungan hukum bagi fiskus. ***
Sumber: EKBIS.RMOL.CO, 21 Agustus 2018


