
JAKARTA – Target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp1.307,9 triliun dinilai masih terlalu tinggi. Penilaian itu mengacu pada realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang jauh di bawah target.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo menyebut, target pajak 2017 sebenarnya lebih kecil daripada target pajak 2016 sebesar Rp1.355 triliun. Namun, target itu tinggi bila dibandingkan dengan realisasi pen-erimaan pajak pada tahun lalu yang terkumpul Rp.1.105 triliun.
“Masih terlalu tinggi mengingat pencapaian 2016 yang hanya 81%. Kalau dibandingkan realisasi, itu naik 18,3%. Bahkan, kalau kita keluarkan hasil tax amnesty yang Rp97 triliun itu berarti tumbuhnya 29,7%,” kata Prastowo, di Jakarta, kemarin. Menurut Prastowo, idealnya target pajak ditentukan berdasarkan pertumbuhan alamiah sekitar 8-9% plus upaya ekstra yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun demikian, selama ini tax buoyancy yang menggambarkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak memungut pajak dengan mengikuti laju pertumbuhan ekonomi terus menurun sejak 2011. Prastowo memperkirakan target pajak 2017 hanya akan terealisasi sekitar 85-86% bila Kementerian Keuangan tak merevisi target tersebut.
Kinerja penerimaan pajak pada bulan pertama tahun ini tercatat belum begitu memuaskan. Selama Januari, Direktorat Jenderal Pajak baru mengumpulkan pajak Rp69,9 triliun atau setara 5,3% dari target. Selain itu, menurut dia, tidak ada faktor kuat yang menopang pertumbuhan pajak 2017. Pertumbuhan ekonomi pada tahun ini diprediksi hanya 5,1% relatif stagnan bila dibandingkan tahun lalu. Terobosan untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi subjek maupun objek pajak masih minim.
“Deklarasi tax amesty yang Rp4.300 triliun juga itu sebagian besar sudah dipajaki, hanya belum dilaporkan. Jadi, belum tentu jangka pendek akan menghasilkan,” kata dia. Sementara itu, lanjut Prastowo, reformasi pajak yang digaungkan oleh pemerintah juga terlalu tidak akan selesai dalam waktu singkat.
Pembahasan berbagai undang-undang, terutama UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinilainya akan menguras energi dan tidak akan memiliki dampak terhadap penerimaan tahun ini. Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menyarankan pemerintah untuk segera memprioritaskan revisi UU Perbankan pada legislatif.
Dia menilai konsep kerahasiaan data nasabah perbankan selama ini kerap menjadi hambatan bagi Direktorat Jenderal Pajak. “Kalau UU kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan ini bisa dilakukan maka hasilnya akan dahsyat sekali,” kata Andreas. Dia menyebut, revisi UU perbankan relatif bisa dilakukan secara cepat daripada revisi UU KUP.
Pasalnya, UU KUP merupakan nyawa utama dari sistem perpajakan nasional sehingga belum tentu bisa rampung dalam waktu satu tahun. “Karena banyak sekali yang harus dibahas, kalau menunggu KUP seperti revisi KUHP dan KUHAP dalam bidang hukum,” ujarnya. Beberapa negara, sebut Andreas, sudah merevisi aturan kerahasiaan perbankan secara terbatas.
Hal ini, kata dia, sebagai respons dari pemberlakuan pertukaran otomatis informasi perpajakan (AEoI) pada 2018. “Kalau bisa 2017 sudah selesai karena 2018, anggota DPR itu sudah urus-urus dapil (daerah pemilihan) sebelum 2019. Slotnya sudah ada kok karena sudah masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional),” tuturnya.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga menilai, penerimaan pajak pada tahun ini akan kembali tertekan. Kesuksesan kebijakan amnesti pajak yang menggerus penerimaan pajak reguler 2016 tidak akan membawa dampak signifikan terhadap penerimaan pajak tahun ini. “Kita lihat harta yang di-declare itu Rp4.296 triliun.
Yang bisa menghasilkan atau kita sebut saja return of asset (RoA) 5% berarti sekitar Rp220 triliun. Kalau kita kenakan pajak ratarata 25% saja itu pajaknya Rp50 triliun saja untuk tahun ini,” kata Chatib. Namun, Chatib melihat peluang adanya kenaikan penerimaan pajak akibat harga-harga komoditas yang mulai membaik.
Perbaikan harga komoditas disebutnya berdampak signifikan terhadap berbagai komponen pajak. Pasalnya, 65% struktur penerimaan pajak bergantung kepada komoditas. Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati mengakui bahwa tantangan utama dari pajak adalah basis pembayar pajak yang sangat minim.
Dia menyebut, kepatuhan pembayar pajak efektif di Indonesia hanya 62% dari total wajib pajak yang memiliki dan wajib untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus menyosialisasikan kebijakan amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017. Selain itu, kata dia, petugas pajak saat ini juga sedang mengidentifikasi potensi-potensi pajak yang ada, baik dari subjek maupun objek pajak.
(rzy)
Sumber: Okezone.com, 8 Februari 2017

