CITAX Headline

Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Ditjen Pajak Kantongi Penerimaan Rp 80,08 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% sejak bulan April 2022.

“Dampak penyesuaian tarif PPN menjadi 11% yang sudah berlaku sejak setahun lalu telah menambah penerimaan negara sebesar Rp 80,08 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN 11% telah berlaku sejak 1 April 2022 yang lalu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu merupakan cerita sukses yang dapat dijadikan pembelajaran. Pasalnya, kenaikan tarif PPN tahun lalu hanya berkontribusi terhadap kenaikan inflasi sebesar 0,4%. Sementara, sepanjang 2022 inflasi Indonesia hanya 5,51% alias terkontrol.

“Jadi, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN ada kerja keras di lapangan serta pendekatan yang tak text book menurunkan inflasi,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).

Fajry bilang, kenaikan tarif PPN sebesar 1% juga berdampak kepada penerimaan negara. Sedangkan untuk mengurangi regresivitas dampak kenaikan tarif PPN, pemerintah telah memberikan bantuan sosial ke kelompok berpendapatan rendah.

“Kenaikan tarif PPN sebesar 1% pada tahun lalu boleh dibilang sebuah kisah sukses, yang mana dampaknya ke penerimaan optimal sedangkan dampak negatifnya terantisipasi dan terjaga,” katanya.

Selengkapnya di Kontan.co.id

Komentar Anda