Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11% sejak bulan April 2022.
“Dampak penyesuaian tarif PPN menjadi 11% yang sudah berlaku sejak setahun lalu telah menambah penerimaan negara sebesar Rp 80,08 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).
Seperti yang diketahui, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN 11% telah berlaku sejak 1 April 2022 yang lalu.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun lalu merupakan cerita sukses yang dapat dijadikan pembelajaran. Pasalnya, kenaikan tarif PPN tahun lalu hanya berkontribusi terhadap kenaikan inflasi sebesar 0,4%. Sementara, sepanjang 2022 inflasi Indonesia hanya 5,51% alias terkontrol.
“Jadi, ketika pemerintah menaikkan tarif PPN ada kerja keras di lapangan serta pendekatan yang tak text book menurunkan inflasi,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (13/4).
Fajry bilang, kenaikan tarif PPN sebesar 1% juga berdampak kepada penerimaan negara. Sedangkan untuk mengurangi regresivitas dampak kenaikan tarif PPN, pemerintah telah memberikan bantuan sosial ke kelompok berpendapatan rendah.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1% pada tahun lalu boleh dibilang sebuah kisah sukses, yang mana dampaknya ke penerimaan optimal sedangkan dampak negatifnya terantisipasi dan terjaga,” katanya.
Selengkapnya di Kontan.co.id