Post Views:
392
Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah merencanakan pengenaan pajak progresif pada tanah yang selama ini tidak produktif atau nganggur. Tujuannya guna menambah pendapatan negara dari sektor pajak dan mengurangi tingkat kesenjangan sosial.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya bisa mengenakan pajak progresif tanah nganggur tersebut pada Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sebenarnya pemerintah bisa ke PPh dan PBB atau sekaligus,” ujar Yustinus kepada kumparan, Kamis (2/2).
Ia menjelaskan bila acuannya menggunakan PPh, maka pajak progresif tanah akan dikenakan saat tanah itu dialihkan atau dijual. Besaran pajaknya berdasarkan jumlah pengalihan kepemilikan lahan dan produktivitas penggunaan tanah tersebut.
“(Sedangkan) Kalau pakai PBB, pajak progresifnya itu bisa digunakan setiap tahun,” jelasnya.
Namun ia menyarankan pemerintah bisa mengenakan pajak progresif tanah tersebut pada keduanya, yaitu PPh dan PBB sekaligus. Sebab, jika hanya mengenakan PPh tidak bisa dikenakan disinsentif setiap tahunnya.
“Lebih baik keduanya, kalau PPh hanya akan efektif saat pengalihan tanah, disinsentif setiap tahun enggak bisa dikenai. Kalau PBB saja, kalau ada urusan politik atau politic will misalnya seharusnya bisa cepat,” paparnya.
Meski demikian pemerintah perlu mengubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasalnya, selama ini PBB pedesaan dan perkotaan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Karena selama ini kan Pemda yang mengelola PBB di desa dan kota, jadi kalau UU Nomor 28 Tahun 2009 itu bisa diubah akan lebih baik,” katanya.
Sumber: Kumparan.com, 3 Februari 2017