CITAX H1

Pemerintah Harus Kaji Ulang Rencana Penghapusan BPHTB

 

kabarrakyat-co-Y-Prastowo-180315-750x420KOMPAS.COM | 10 SEPTEMBER 2015

JAKARTA, KOMPAS.COM – Rencana pemerintah menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mengurangi beban masyarakat, mendapat dukungan positif. Sementara penghapusan Bea Peroleh Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dikaji ulang.

Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, kebijakan penghapusan PBB sangat tepat karena akan membantu meringankan beban, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat supaya tidak memburuk. Namun, untuk menghapus BPHTB, Yunus justru menolaknya.

“Rencana penghapusan BPHTB sebaiknya dikaji kembali. PBB lebih didasarkan pada obyek pajak, sedangkan BPHTB didasarkan pada subjek pajaknya. Sementara subjek pajak belum tentu benar-benar dalam keadaan tidak mampu,” ujar Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2015).

Dia melanjutkan, bisa saja yang dibeli subyek pajak adalah rumah di bawah Rp 1 miliar, namun bagaimana bila orang yang sama juga membeli rumah lain atas nama istri, anak, saudaranya.

Karena itu, dia tidak setuju penghapusan BPHTB. Ketimbang dihapuskan, Yustinus mengusulkan alternatif lain yakni menaikkan Nilai Objek Tidak Kena Pajak dari minimum Rp 60 juta menjadi Rp 200 juta. Dengan cara ini, pemerintah dapat memisahkan masyarakat yang mampu membayar pajak dan tidak. 

Komentar Anda