
JAKARTA (IndoTelko) – Indonesia tengah mematangkan persiapan implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) agar bisa mengoptimalkan informasi pajak dari negara-negara lain.
AEOI adalah pengiriman informasi tertentu mengenai wajib pajak pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak.
Wacana AEOI sebenarnya merupakan inisiatif lintas negara dan Indonesia telah berkomitmen melaksanakan AEOI berdasarkan komitmen Presiden Indonesia dalam KTT G20 tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016. Indonesia juga telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan Indonesia yang telah menandatangani Multilateral CAA tahun 2015.
Namun pelaksanaan AEOI di Indonesia masih terbentur oleh beberapa regulasi yang ada, antara lain terbentur dengan UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU LKM dan UU KUP. UU yang ada belum mengakomodasi adanya pembangunan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis lintas negara yang sekarang sudah diadopsi di berbagai negara maju.
Terdapat beberapa konsekuensi penting yang akan ditanggung oleh Indonesia apabila Indonesia tidak segera memenuhi komitmen AEOI. Indonesia terancam dikategorikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen AEOI, apabila sampai dengan 30 Juni 2017 belum memberlakukan semua perangkat hukum domestik terkait AEOI.
Indonesia dapat dimasukkan ke dalam kategori non-cooperative jurisdiction dan terancam untuk dikenakan defensive measures tertentu oleh G20 yang akan ditetapkan pada Juli 2017. Hal ini akan mempengaruhi posisi dan daya tawar Indonesia dengan negara lain terutama terkait perpajakan, investasi, pinjaman, dan ease of doing business.
Pada 2 Februari 2017, Kantor Staf Presiden menginisiasi pertemuan antar pemangku kepentingan untuk mempercepat dan memastikan kesiapan peraturan domestik Indonesia, antara lain dari: Badan Perencanaan Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Jika Indonesia tidak segera memenuhi komitmen AEOI, Indonesia akan terus-terusan berperan hanya sebagai pemberi informasi terkait perpajakan kepada negara maju namun tidak bisa mendapatkan informasi dari negara maju, sebagai contoh pemerintah Singapura bisa menjangkau informasi aset orang Singapura yang ada di Indonesia namun selama Indonesia belum memenuhi AEOI, pemerintah Indonesia tidak memiliki kemampuan untuk menjangkau informasi aset orang Indonesia yang ada di Singapura,” kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dikutip dari Laman KSP.go.id (2/2).
Diungkapkannya, dalam pertemuan itu menghasilkan pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan bahwa pemenuhan AEOI merupakan hal mendesak.
Terdapat beberapa alternatif solusi yang dihasilkan: (1) Percepatan perubahan UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Pasar Modal menyesuaikan dengan kebutuhan AEOI; (2) Disusunnya UU tentang AEOI; dan (3) Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang AEOI.
“Ketiga alternatif ini akan didalami, dianalisis, dan dipertimbangkan untuk merumuskan solusi yang terbaik dan paling bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.Asal tahu saja, AEOI bisa juga menjadi salah satu senjata bagi Indonesia yang tengah memburu pajak dari Google. (Baca: Pajak Google)
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, EOI bisa diminta ke Singapura untuk kasus pajak Google yang masih buntu hingga saat ini.
“Indonesia meminta pemerintah Singapura untuk membuka data memanfaatkan Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EoI). Ini juga bisa dilakukan, tetapi pemerintah Singapura bisa saja menolak memberikan kalau alasannya kuat,” tutupnya beberapa waktu lalu.(ak)
Sumber: Indotelko.com, 06 Februari 2017

