KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, penerimaan pajak di tahun ini bisa mencapai 94% dari target APBN. Dia mengatakan, melihat pencapaian pemerintah tahun ini, seharusnya di tahun depan penerimaan pajak bisa mencapai 97%.
“Kalau mengikuti nota keuangan kan growth-nya 18%. Kalau tahun ini pertumbuhan alamiahnya 16%, realtif tidak terlalu berat naiknya. Tetapi memperhitungkan tahun politik, dan bila ada transisi pemerintahan, bila ada perubahan nanntinya, mungkin tidak bisa optimal,” jelas Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).
Yustinus mengatakan, salah satu tantangan penerimaan pajak adalah masalah data. Namun, mengingat adanya keterbukaan informasi, seharusnya persoalan data dapat teratasi. Menurutnya, tidak ada alasan bagi otoritas pajak yang tidak dapat mengakses data dari perbankan maupun dari lembaga keuangan.
Namun, adanya pesta politik di tahun mendatang menjadi salah satu tantangan penerimaan pajak. Setidaknya sampai April rahun depan, situasi politik membuat law enforcement akan mengalami penundaan. “Jadi hal-hal yang sifatnya cenderung agresif dan tidak menguntungkan petahana tidak diambil, Risikonya perkembangan pajak, yang tidak patuh tidak tersentuh,” jelas Yustinus.
Tantangan lain soal sistem administrasi. Meski data sudah tersedia, namun sistem informasi Indonesia belum efektif. Adanya prosedur registrasi dan juga penyelesaian sengketa pajak yang tak sederhana, membuat keinginan membayar pajak oleh wajib pajak semakin berkurang.
Lalu, adanya berbagai aturan tumpang tindih yang tak mendukung investasi menjadi salah satu aturan yang kontradiktif pada penerimaan pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, Ditjen Pajak pun berusaha meningkatkan penerimaan pajak tahun depan. Beberapa di antaranya adalah melakukan simpifikasi registrasi, melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, juga melakukan reformasi perpajakan.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak ini, Yustinus menyarankan, pemerintah menetapkan strategi dan kebijakan di tahun depan sejak saat ini. Dengan begitu, strategi dan kebijakan yang ditetapkan tidak mendadak tinggal dilaksanakan. Kebijakan tersebut pun diharapkan tidak berubah-berubah.
“Misalnya 2015 tahun pembinaan wajib pajak, tahun berikutnya penegakan hukum pajak, tiba-tiba berubah menjadi tax amnesty. Yang begini harus dijaga, supaya tidak menjadi sebuah sinyal ketidakpastian,” ujar Yustinus.
Sumber: KONTAN.CO.ID, 22 Oktober 2018