BERITAX CITAX

Penerimaan Pajak: Sinyal Penahanan Restitusi Menguat

Restitusi adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Artinya, jika ada pengajuan restitusi yang tidak dicairkan, biasanya dihitung dalam penerimaan negara.

Kinerja yang buruk tahun lalu, sambung Prastowo, membuat pemerintah menahan pencairan restitusi yang diajukan. Dari hasil kajiannya, penahanan cukup banyak berada di large tax office / LTO pada pos pengembalian pendahuluan PPN.

Namun, saat dimintai keterangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan tingginya restitusi awal tahun ini dikarenakan ada percepatan penyelesaian proses untuk wajib pajak (WP) patuh.

Faktornya karena percepatan penyelesaian proses restitusi melalui mekanisme WP Patuh, katanya.

Untuk pengajuan dan proyeksi tahun ini, Mekar belum bisa menyampaikannya. Menurutnya, data yang lebih valid akan terlihat setelah Juni atau akhir semester I tahun ini.

Sinyal Penahanan

Tingginya restitusi awal tahun ini, menurut Prastowo, belum tentu akan berlanjut hingga akhir tahun.

Pasalnya, dengan target penerimaan pajak nonmigas yang cukup tinggi tahun ini Rp1.244,7 triliun di tengah kinerja yang belum terlalu bagus, lanjutnya, akan ada potensi penahanan restitusi dalam jumlah besar.

Sinyal itu terlihat dari penunjukkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *