BERITAX CITAX

Penerimaan Pajak: Sinyal Penahanan Restitusi Menguat

Kewajiban untuk 23 BUMN yang berlaku mulai awal bulan ini dinilai sebagai wujud kemunduran jika ditinjau dari perbaikan sistem administrasi PPN karena mekanisme normal tidak diberlakukan.

Dulu 2003 dicabut lalu hidup lagi 2012. Secara praktis jika memang ini aturannya akan mengamankan penerimaan pajak, tapi menjadi tidak adil bagi rekanan BUMN, katanya.

Ketidakadilan tersebut, sambungnya, akan menyentuh dari sisi cashflow. Dia mencontohkan, jika rekanan BUMN membeli Rp1.000 dipungut PPN (pajak masukan) Rp100. Jika dia menjual Rp1.500, dia memungut PPN (pajak keluaran) Rp150. Akhir bulan rekanan BUMN itu hanya membayar Rp50 karena pajak Rp100 bisa dikurangkan sebagai kredit pajak dalam waktu sebulan.

Dengan skema penunjukkan BUMN ini, sambungnya, PPN Rp150 yang seharusnya dipungut oleh rekanan BUMN dianggap oleh BUMN sebagai wajib pungut. Sehingga akhir bulan, SPT rekanan wajib minus Rp100 atau kelebihan bayar Rp100 yang hanya bisa diambil melalui restitusi.

Nah, prosedur restitusi ini lama sehingga cashflow terganggu. Harusnya kembalikan ke mekanisme PPN biasa, ujarnya.

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *