CITAX H1

Pengamat : RUU Pengampunan Nasional Bisa Ampuni Koruptor

SINDONEWS.COM | 12 Oktober 2015

JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, RUU Pengampunan Nasional bisa membebaskan para koruptor. Jika menggunakan istilah pengampunan nasional, maka bukan hanya pengemplang pajak saja yang bisa diampuni.

“Itu artinya bisa meluas. Bahkan bisa saja yang bukan pengemplang pajak dapat amnesty. RUU ini menggunakan terminologi “Pengampunan Nasional”, hal yang tidak lazim digunakan padahal substansi RUU ini sepenuhnya pengampunan pajak. Kata “nasional” yang digunakan menjadi rancu dan dapat menimbulkan misinterpretasi publik,” kata pengamat pajak ini kepada Sindonews di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Menurutnya, cakupan pengampunan agaknya terkait dengan pemakaian istilah nasional yang artinya pengampunan pidana pajak dan pidana lain selain narkoba, terorisme, dan human trafficking.

“Nah ini dapat menjadi impunitas bagi pelaku pidana non pajak dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial-politik yang luas, khususnya pelemahan gerakan anti-korupsi. Dengan kata lain, koruptor yang memakan uang ‎negara dan rakyat, bisa terampuni dengan damai,” ujarnya.

Baca Selengkapnya : http://ekbis.sindonews.com/read/1052341/33/pengamat-ruu-pengampunan-nasional-bisa-ampuni-koruptor-1444623087

Komentar Anda