CITAX

Anggito: Tarif Tebusan RUU Tax Amnesty Kecil Amat?

INILAHCOM | 20 April 2016

2289716

INILAHCOM, Jakarta – Hari ini (Rabu, 20/4/2016), Komisi XI memanggil sejumlah pengamat ekonomi, guna meminta pendapat terkait RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

Mereka yang dipanggil adalah Ekonom UGM Anggito Abimanyu dan Yustinus Prastowo, pengamat pajak, Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analys (CITA).

Anggito mengatakan, tarif tebusan yang disusun dalam draf RUU Tax Amnesty, terlalu kecil. Alhasil, tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. Padahal, pemerintah memerlukan dana besar untuk keperluan pembangunan.

Untuk itu, Anggito mengusulkan, agar tarif tebusan bagi wajib pajak yang menikmati fasilitas pengampunan pajak, perlu dinaikkan. “Saya menilai tarif tebusan ini terlalu kecil. Kenapa tidak dinaikkan saja,” tegas Anggito di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (20/04/2016).

Menurut pria kelahiran Bogor, Jawa Barat ini, penetapan tarif tebusan yang ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, minim. Di mana, tiga bulan pertama 2%, tiga bulan kedua 4% dan semester kedua 6%.

“Saya mengusulkan agar tarif tebusan untuk pelaporan harta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama, 8 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk enam bulan selanjutnya,” usul Anggito.

Sementara, tarif tebusan untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi, berdasarkan draf RUU Tax Amnesty adalah 1% untuk tiga bulan pertama, 2% untuk tiga bulan kedua, dan 3% untuk enam bulan berikutnya.

“Untuk yang repatriasi, seharusnya diberlakukan 5 persen untuk tiga bulan pertama, 7 persen untuk tiga bulan kedua, dan 9 persen untuk enam bulan. Jadi, kenapa harus kecil,” tutur Anggito keheranan.

Alasan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini, usulan tarif tebusan tersebut mengacu kepada negara lain yang sudah menerapkan pengampunan pajak. “Karena perbandingan dengan negara lain dan hasil kajian dari OECD,” tandas Anggita. [ipe]

Komentar Anda