CNNINDONESIA.COM | 12 Oktober 2015
Jakarta, CNN Indonesia — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional dinilai tak akan efektif jika disahkan menjadi UU, apabila pemerintah tidak memiliki data perpajakan dan keuangan yang akurat atas para pesakitan yang menjadi target pengampunan. Oleh karena itu, keinginan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Nasional patut dipertanyakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mempertanyakan alasan mempercepat pembahasan RUU Pengampunan Nasional, padahal Indonesia belum memiliki data akurat serta sistem administrasi yang baik.
Di sisi lain, Indonesia baru akan mengikuti inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memungkinkan aparatur negara menangkal praktik penghindaran pajak agresif dan pertukaran data otomatis dengan negara lain.
“Kalau istilahnya stick and carrot, ini belum ada stick sudah dikasih carrot. Ini menjadi ironis dan misleading karena justru saat Pemerintah memiliki stick untuk law enforcement, hal itu tak dapat digunakan karena objek pajak sudah diampuni terlebih dahulu. Dengan demikian negara berpotensi hanya mendapat hasil yang tidak optimal,” ujar Yustinus, Senin (12/10).
Ia juga mengkritik belum jelasnya mandat untuk membangun sistem administrasi pengawasan kepatuhan pasca-pengampunan dalam RUU Pengampunan Nasional membuat munculnya potensi maladministrasi yang akan berdampak pada kepatuhan pajak di masa mendatang.
Baca Selengkapnya : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151012084326-78-84332/pengampunan-nasional-tak-efektif-akibat-minimnya-data-pajak/

