METROTVNEWS.COM | 22 Juni 2016
Metrotvnews.com, Jakarta: Rencana pemerintah untuk normalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok dinilai perlu dikaji. Sebab, banyak yang harus disiapkan untuk memberlakukan peraturan tersebut.
Menurut Yustinus Prastowo, pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis, normalisasi ini nantinya akan melibatkan seluruh mata rantai industri. “Dan ini sungguh rumit,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Pemerintah harus benar-benar sudah siap secara administrasiuntuk menerapkan normalisasi ini. “Jika tidak akan rawan kebocoran-kebocoran. Jika ada kebocoran, sudah bisa dipastikan semua pihak akan rugi,” katanya.
Yustinus mengusulkan, sebelum diterapkan peraturan ini, alangkah baiknya pemerintah mempersiapkan diri agar bisa mengontrol administrasi. Pasalnya, dengan sistem administrasi saat ini, pastilah akan banyak kebocoran. Ia juga meminta pemerintah untuk fokus dengan sistem yang sudah ada. “Aturan sekarang sudah terukur,” imbuhnya.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan, sistem yang dibuat pemerintah saat ini sudah pasti dan baik. “Jadi kenapa harus diubah?” ucapnya.
Menurutnya, normalisasi butuh persiapan yang matang, mulai dari sistem administrasi hingga sosialisasi ke industri terkait. “Bila tak maksimal tentu akan ada ketimpangan-ketimpangan,” tutupnya.
Sekadar informasi, per Januari 2016 lalu pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN rokok efektif dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen. Tarif tersebut dikenakan ditingkatan pabrik rokok. Seperti yang pernah disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, pemerintah kedepan nya mempunyai rencana untukmemberlakukan PPN normal 10 persen untuk PPN rokok.
(AHL)

