CITAX H1

Pengurangan PPh Badan bisa memicu perang tarif

Kantor Pusat Dirjen PajakKONTAN.CO.ID | 07 OKTOBER 2015

JAKARTA. Rencana pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 18%, menuai pro dan kontra. Di satu sisi kebijakan ini dinilai bisa membantu pengusaha menghadapi perlambatan ekonomi, di sisi lain rencana ini dianggap akan memicu perang tarif pajak pajak di negara kawasan.

Penurunan tarif PPh badan sebelumnya diusulkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan usai bertemu Presiden Joko Widodo, akhir September lalu.  Kebijakan ini diusulkan agar masuk dalam paket kebijakan jilid III. Luhut mengklaim, Presiden Jokowi telah merestui rencana ini. “Mudah-mudahan aturannya selesai dalam waktu dekat dan berlaku tahun depan,” kata Luhut, saat itu.

Menurut pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, saat ini negara-negara kawasan memang dibuat pusing dengan rendahnya tarif PPh badan di Singapura. Tarif PPh badan di negeri singa ini hanya 17%, terendah di kawasan.

Gap inilah yang membuat semakin banyak investor yang menempatkan dana dan mendirikan perusahaan di Singapura. “Indonesia dan negara-negara lain harusnya menekan Singapura untuk tidak menetapkan tarif PPh badan sangat rendah,” ujar Yustinus. Bukan ikut dalam perang tarif pajak.

Apalagi menurutnya, pemangkasan tarif PPh badan menjadi 18%, tidak akan serta merta membuat perusahaan asing berinvestasi di Indonesia. Pemangkasan tarif ini malah akan membuat penerimaan pajak susut, karena tidak disertai kemampuan memungut pajak yang lebih baik. Sebab itu, dia meminta pemerintah melakukan evaluasi kembali rencana tersebut.

Revisi UU diajukan

Baca selengkapnya http://nasional.kontan.co.id/news/pengurangan-pph-badan-bisa-memicu-perang-tarif

Komentar Anda