CITAX

SELEKSI DIRJEN PAJAK: Kredibilitas Pansel Dipertanyakan

BISNIS.COM | 07 DESEMBER 2014

cpns-kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA—Kredibilitas Panita Seleksi (Pansel) Kementerian Keuangan dalam menggelar seleksi terbuka Dirjen Pajak dipertanyakan setelah diketahui melakukan perubahan syarat administrasi hingga tiga kali.

Berdasarkan catatan Bisnis, pengumuman persyaratan seleksi terbuka pertama diterbitkan pada 12 November 2014, yakni Pengumuman Pansel No. PENG-02/PANSEL/2014 tentang seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya (eselon i.a dan i.b) di lingkungan Kemenkeu.

Kemudian, pengumuman pansel tersebut direvisi hingga tiga kali dalam kurun waktu sepekan. Adapun, revisi terakhir persyaratan ada di Pengumuman Pansel No. PENG-05/PANSEL/2014 yang diterbitkan pada 19 November 2014.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan perubahan persyaratan hingga tiga kali oleh Pansel, mencerminkan tidak adanya suatu pemahaman dan pendalaman yang baik terkait kriteria Dirjen Pajak yang diinginkan.

“Ini pertaruhan kredibilitas Pansel itu sendiri. Jadi jangan heran jika banyak publik melihat ajang seleksi terbuka itu cuma seremonial belaka, dimana ada indikasi kalau sebenarnya sudah ada tiga nama yang dipesan untuk dibawa ke presiden,” katanya, Minggu (7/12/2014).

Yustinus menilai prosedur seleksi terbuka yang dilakukan Pansel selama ini rawan menghasilkan Dirjen Pajak yang tidak berintegritas. Pasalnya, tes integritas calon Dirjen Pajak tidak dilakukan di awal tahapan proses seleksi.

Dari 14 proses tahapan seleksi, proses assesment dilakukan pada tahap ke-9 setelah uji makalah. Adapun, hasil assessment dan pemeriksaan kesehatan akan diumumkan pada Selasa (9/12)/2014, kemudian disusul wawancara Pansel dan pewawancara independen pada 10-15 November.

“Seharusnya tes administrasi dan verifikasi integritas itu dilakukan ke depan, untuk mengantisipasi di ujung tahapan, kalau ternyata ada masalah di integritas. Itu sama juga melakukan sesuatu yang tidak berguna dan sia-sia,” tutur Yustinus.

Dengan demikian, seleksi terbuka Dirjen Pajak setidaknya menghasilkan dua risiko, antara lain Pansel akan mengulang kembali proses seleksi atau Pansel berpotensi mengorbankan integritas demi mendapatkan Dirjen Pajak yang sekadar bagus dari sisi leadership dan kompentensi.

Editor : Hery Lazuardi

Komentar Anda