Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan penerapan pajak minimum global akan membuat negara suaka pajak atau tax haven country kehilangan pamornya. Sebab, kata dia, implementasi aturan itu akan membuat perusahaan nakal tak bisa lagi memanfaatkan negara dengan pajak rendah untuk menghindari pembayaran pajak.
“Jadi, pasca implementasi pajak minimum global tak bisa lagi melakukan penghindaran pajak melalui negara suaka pajak,” kata Fajry ketika dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Fajry mengatakan penerapan pajak minimum global akan menyeragamkan tarif pembayaran pajak di banyak negara di dunia. Dengan demikian, kompetisi negara-negara untuk merendahkan nilai pajaknya agar menarik perusahaan-perusahaan global untuk bermarkas di negara tersebut menjadi tidak ada.
Dengan demikian, kata dia, praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau strategi perusahaan untuk menurunkan nilai pajaknya dengan mencari tax haven country menjadi berkurang.
“Jadi enggak ada lagi kompetisi pajak, enggak ada lagi namanya BEPS,” kata dia.
Sebelumnya, Indonesia dipastikan akan mulai menerapkan pajak minimum korporasi global sebesar 15% pada tahun depan. Adapun, pajak ini baru akan dikenakan kepada perusahaan dengan peredaran bruto di atas 750 juta euro yang akan dikenakan pajak minimum ini.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Rabu (9/10/2023). Indonesia, menurutnya, sudah mengakomodir aturan mengenai pajak ini di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, Ditjen Pajak sudah menyiapkan instrumen pendukung, termasuk teknologi dan SDM-nya.
Senada dengan Fajry, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menuturkan terdapat dua manfaat umum dari dari pajak minimum global. Dia mengatakan manfaat pertama adalah mengurangi risiko praktik penghindaran pajak penghasilan (PPh) di berbagai negara.
Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena berkurangnya disparitas tarif pajak di berbagai negara. Dengan hilangnya disparitas tarif, maka daya saing negara tax haven akan berkurang.
“Berkurangnya disparitas tarif, serta tergerusnya daya saing negara tax haven tentu berpotensi mengurangi insentif penghindaran pajak dan mengamankan basis penerimaan pajak yang selama ini berasal dari perusahaan multinasional,” kata dia.
Selain itu, Bawono mengatakan aturan baru ini juga akan mengurangi kompetisi pajak. Selama 4 dekade ini, kata dia, tren penurunan tarif PPh dan berbagai insentif pajak adalah kebijakan yang tak terpisahkan dari reformasi pajak di berbagai negara. Lewat pajak minimum global, akan muncul kestabilan sistem pajak global karena tekanan untuk menciptakan daya saing melalui kebijakan pajak akan mereda.
Sumber: CNBCIndonesia | 10 Agustus 2023