CITAX

Penutupan Kartu Kredit Berjemaah, Kebijakan Menkeu Dinilai Kontradiktif

KOMPAS.COM | 19 Mei 2016
1715289Yustinus-Prastowo1780x390
JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang tertuang melalui PMK Nomor 39/PMK.03/2016 dinilai kontradiktif.
Sebabnya, tak berselang lama setelah beleid tersebut dirilis pada pekan ketiga Maret 2016, banyak nasabah bank berbondong-bondong menutup kartu kredit mereka, dan sebagian lainnya melakukan mutasi harga.
(Baca: Gara-gara Aturan Ini, Penutupan Kartu Kredit BCA Naik 3 Kali Lipat)
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, respons dari para pemegang kartu kredit atas PMK itu harus disikapi dengan baik oleh Menkeu.
“Ada kontradiksi ketika pemerintah ingin mendorong konsumsi, dan kartu kredit salah satu instrumen untuk men-drivepertumbuhan. Tapi, jadi susut karena regulasi ini,” ucap Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Memang, lanjut Yustinus, soal kerahasiaan (secrecy), tidak ada yang salah dengan PMK itu bahwa data kartu kredit tidak bersifat rahasia sehingga bisa diminta, apalagi untuk kepentingan perpajakan.
“Tapi, secara sosio-psikologis ada problem privacy yang seharusnya dicermati,” imbuh dia.
Sebagai informasi, salah satu bank yang terdampak signifikan adanya PMK 39/2016 yaitu PT Bank Central Asia (BCA).
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, sejak aturan tersebut diberlakukan, BCA mencatat, penutupan kartu kredit mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat.
Selain itu, mutasi harga pun turun dari Rp 147 miliar per hari menjadi Rp 120 miliar per hari.
Penulis : Estu Suryowati
Editor : M Fajar Marta
Komentar Anda