Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Perpres itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
Dalam konteks perpajakan, hadirrnya perpres ini membantu Ditjen Pajak menekan jumlah pengemplang pajak. Sebab DJP dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga utama yang mendapatkan manfaat dari perpres akan lebih mudah untuk mendeteksi kejahatan transaksi mencurigakan seperti pencucian uang termasuk penghindaran pajak yang melibatkan korporasi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam konteks perpajakan internasional, keberadaan perpres ini menjadi salah satu elemen yang dinilai oleh Global Forum dalam melakukan pee review atas kepatuhan terhadap standar internasional mengenai keterbukaan dan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan (Exchange of Information by Request/EoIR).
“Dalam konteks EoIR, Global Forum memang mensyaratkan adanya ketersediaan informasi kepemilikan korporasi, baik pemilik resmi atau legal, maupun pemilik manfaat yang sebenarnya atau beneficial owners,” kata Hestu, kepada Medcom.id, di Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Menurut Hestu dengan terbitnya perpres tersebut, Indonesia tidak akan dinilai negara yang tidak patuh atas elemen ketersediaan informasi beneficial ownership, sehingga dapat membantu meningkatkan status menjadi di atas Partially Compliant untuk EoIR.
Senada dengan Hestu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, terbitnya perpres ini nantinya akan membantu pajak untuk melacak perusahaan penerima manfaat, di samping Ditjen Pajak sudah punya alat berupa pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan (AEoI).
“Saya kira arahnya ke pertukaran, harus disinergikan untuk kerja sama dengan negara-negara lain yang menginisiasi konsep serupa,” kata Pras.
Menurut Pras potensi pajak cukup besar mengingat selama ini banyak wajib pajak sembunyi-sembunyi mengaburkan uangnya agar lolos dari jerat pajak. Lebih lanjut, dirinya menilai, perpres ini akan memudahkan dan menguatkan Ditjen Pajak dalam mengetahui gerak-gerik wajib pajak yang selama ini melakukan penghindaran.
“Minimal data beneficial ownership ini akan menjadi salah satu data penting untuk pemutakhiran dan validasi data pemegang saham di SPT. Ini penting untuk ekstensifikasi bisa menambah wajib pajak atau intensifikasi meningkatkan setoran pajak dalam hal ada perbedaan data,” pungkas dia.
Sumber: MEDCOM.ID, 8 Maret 2018