Center for Indonesia Taxation Analysis
Press Release
22 Juni 2018
“#PajakUMKM Murah dan Mudah: Rakyat Bersemangat, Bisnis Menggeliat”
Yang dinanti akhirnya tiba. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai perubahan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (#PajakUMKM). Setelah lima tahun diberlakukan, PP ini perlu diubah dan disempurnakan sesuai perkembangan, termasuk untuk mendorong pelaku UMKM tidak menjadikan pajak sebagai momok. Sebaliknya, kebijakan pajak dapat menjadi insentif dan perangsang bagi pelaku UMKM agar usahanya semakin tumbuh, berkembang, dan maju. Maka, revisi perlu diletakkan dalam konteks pembinaan, pemberdayaan, dan keadilan. Terkait hal tersebut kami menyampaikan pandangan sebagai berikut.
1. Kami mengapresiasi langkah konkret Pemerintah yang merevisi PP 46/2013 dengan PP 23/2018. Revisi ini merupakan bukti bahwa Pemerintah peka dan sungguh-sungguh memperhatikan aspirasi para pelaku UMKM. Pengaturan di PP ini juga lebih komprehensif dan mengedepankan sisi regulatif yang kuat demi memberi keadilan dan kepastian hukum. Penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% diharapkan dapat meringankan pelaku UMKM karena membantu menjaga cash-flow sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha.
2. Tidak dimungkiri penurunan tarif ini akan menggerus penerimaan pajak dalam jangka pendek, kurang lebih Rp2,5 triliun setahun. Namun demikian, insentif pajak ini selain bentuk pengorbanan, seyogianya dipandang sebagai investasi Pemerintah karena dalam jangka menengah-panjang diharapkan akan terjadi penambahan basis pajak melalui bertambahnya jumlah wajib pajak baru sebagai akibat dari kebijakan #PajakUMKM yang lebih ramah dan adil.
3. Hal lain dalam PP 23/2018 yang penting adalah sifatnya opsional karena memberi kesempatan wajib pajak memilih skema final atau skema normal, sesuai kondisi yang sebenarnya. Hal ini akan memenuhi rasa keadilan. Grace period yang diberikan antara 3-7 tahun untuk memanfaatkan skema ini juga dinilai cukup untuk mengedukasi wajib pajak agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, sekaligus menutup celah untuk melakukan penghindaran pajak melalui skenario menjadi pelaku UMKM “abadi” dengan memecah usaha. PP juga memberi ruang pelunasan pajak dengan pemotongan pihak lain agar memudahkan secara administrasi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi seperti di sektor perdagangan elektronik.
4. Agar kebijakan #PajakUMKM ini menuai sukses, Pemerintah harus melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dan terkoordinasi dengan baik, antara lain dengan melibatkan Pemerintah Daerah, otoritas moneter, asosiasi usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat. Kebijakan ini harus dijadikan instrumen membangun saling percaya agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat. Tak berhenti di situ, fasilitas berupa sistem akuntansi UKM yang lebih sederhana dan ramah, aplikasi pembukuan, sistem pembayaran dan pelaporan pajak, dan prasarana teknologi informasi yang mumpuni patut mendapat perhatian lebih besar.
5. Mendorong Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi/UKM, berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, BPS, dan kementerian/lembaga lain agar kebijakan Pemerintah terhadap Pelaku UMKM dikemas dalam paradigma “integrated and comprehensive”, terutama definisi tunggal tentang UMKM, sistem akuntansi keuangan, dan akses pada permodalan. Hal ini penting mengingat lokus kewenangan atas UMKM sebagian besar sudah didelegasikan ke Pemerintah Daerah. Usulan konkretnya, kepatuhan pajak harus menjadi salah satu komponen prasyarat dan penjamin bagi pelaku UMKM mendapatkan fasilitas yang lebih baik.
6. Meningkatkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan sektor UMKM ini, terutama didahului penyuluhan, sosialisasi, edukasi, dan bimbingan, lalu penegakan hukum yang selektif dan terukur agar menciptakan dampak kepatuhan. Sasaran penegakan hukum adalah wajib pajak yang berlindung di balik kebijakan #PajakUKM demi kepentingan pribadi dan mengelabuhi negara. Khusus untuk sektor e-commerce, ini adalah momentum yang tepat untuk segera menerbitkan aturan pajak e-commerce yang jelas dan adil.
7. Meski kebijakan #PajakUMKM ini lebih baik karena lebih jelas, lebih pasti, memiliki visi, dan adil – tetap harus diperlakukan transisional dan diletakkan dalam kerangka reformasi perpajakan yang lebih luas. Ke depan, perbaikan administrasi perpajakan harus menjamin kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemilahan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan dan risiko, dan mekanisme “reward and penalty” yang lebih adil dan transparan, sehingga mendorong semakin banyak orang tergerak hatinya berkontribusi membiayai pembangunan melalui pajak.
Kebijakan #PajakUMKM ini setidaknya menegaskan bahwa Pemerintah peka – tidak agresif dan zalim terhadap masyarakat wajib pajak sebagaimana sering dituduhkan. Sebaliknya, berbaik hati dan memberikan perhatian pada pelaku UMKM setelah memberikan tax holiday bagi perusahaan menengah atas di banyak sektor. Semoga kebijakan ini menjadi awal yang baik bagi bergulirnya reformasi pajak yang konsisten, demi mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Kita perlu terus mengawal agar reformasi perpajakan konsisten dijalankan sampai tuntas.
Demikian siaran pers ini disampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan diskursus publik dan disebarluaskan sebagai bagian literasi perpajakan bagi masyarakat luas.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik dihaturkan terima kasih.
Jakarta, 22 Juni 2018,
Salam hormat
Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif
Facebook: /CITAResearch
Twitter: @CITA_Research
Instagram: @cita_risetfiskal
Email: contact@cita.or.id
Komentar Anda