Pemerintah telah mengkaji kebijakan baru berbasis keadilan guna mencapai efisiensi yang lebih optimal pada sektor yang berdampak pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak.
Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi-sosial yang terjadi selama ini, pemerintah meluncurkan program kebijakan ekonomi berkeadilan yang esensinya menyangkut soal pemerataan. Salah satu alat yang paling efektif untuk menerapkan kebijakan ekonomi berkeadilan adalah melalui sistem perpajakan.
Pemerintah terutama menyoroti tentang pajak atas lahan untuk meredam spekulasi para pengumpul tanah, yang selama ini hanya membayar kurang dari seperempat nilai pajak transaksi yang harus disetorkan ke negara.
Terdapat tiga usulan kebijakan mengatasi ketimpangan pajak di Indonesia menurut program ekonomi berkeadilan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa ketiga skema pajak tersebut dapat berlaku kumulatif.
Pertama, pajak progresif kepemilikan tanah yang mengatur bahwa semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi maka pajak yang akan dikenakan menjadi semakin tinggi.
Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat, dan keuntungan yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.
Kedua, pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi “capital gain tax” atau pajak keuntungan modal, mengingat selama ini ada kecenderungan pajak transaksi yang dibayar oleh pembeli maupun penjual tanah cenderung lebih rendah dari pajak yang seharusnya dibayar dari nilai transaksi sebenarnya.
Pajak transaksi tanah akan digantikan pajak keuntungan modal di mana pajak akan dikenakan pada nilai tambah dari harga suatu tanah.
“Capital gain tax” merupakan pajak atas keuntungan, yaitu selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli. Misalnya tanah harga perolehan Rp100 juta dan dijual Rp500 juta, maka selisih Rp400 juta yang dikenakan pajak sesuai tarif.
“‘Capital gain’ jenis pajaknya masuk ke PPh (pajak penghasilan), namun bukan PPh yang normal. Memang (pengenaannya) harus pada waktu transaksi atau dijual lagi. Tapi itu membuat dia (pemilik aset) berpikir mau jual atau tidak, dia akan tahu bayar pajaknya berapa kalau disimpan-simpan,” kata Darmin.
Ketiga, terkait disinsentif melalui “unutilized asset tax” atau pajak atas aset tidak produktif untuk mencegah spekulasi tanah maupun pembangunan properti yang tidak dimanfaatkan.
Perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan yang jelas maka akan dikenakan pajak “landbbank”.
Manfaat Ekonomi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat situasi sistem pajak saat ini masih cenderung berpihak pada pengusaha padat modal sehingga pembeli dan penjual mempunyai kecenderungan memperendah nilai transaksi kena pajak.
Kebijakan ekonomi dalam sektor pajak berkeadilan diharapkan mampu menciptakan situasi sistem pajak di mana penjual dan pembeli properti membayar pajak sesuai dengan nilai transaksi mereka.
Melalui penerapannya, kebijakan sistem pajak berkeadilan diharapkan mampu memberikan hasil jangka pendek dan menengah antara lain mendata seluruh lahan di Indonesia, efisiensi akses lahan perkebunan, menyelesaikan konflik-konflik agraria, membuka akses perumahan bagi masyarakat kelas menengah, mengendalikan kenaikan harga tanah, dan menerapkan sistem pajak baru.
Sementara untuk hasil jangka panjangnya adalah perwujudan kepemilikan tanah yang lebih seimbang, harga tanah yang lebih terkontrol, dan keseimbagan penerimaan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat paket kebijakan ekonomi berkeadilan mencerminkan visi pemerataan dan keadilan sosial dengan reforma agraria sebagai pilar penyangga kebijakan dan pajak sebagai instrumen kebijakannya.
Ide pengenaan pajak atas lahan tidak produktif dipilih sebagai instrumen pemerataan dan penciptaan keadilan sosial. Namun, Yustinus mengatakan implementasinya perlu dipikirkan agar kebijakan ini efektif, baik level regulasi (jenis pajak apa yang tepat) dan teknis (administrasinya paling mungkin dan mudah).
“Ide ini perlu didukung, namun juga perlu dipikirkan efektivitas implementasinya. Jangan sampai ada ketidakadilan baru, dan juga menciptakan celah untuk melakukan penghindaran pajak,” ucap dia.
Ketidakadilan yang dimaksud tersebut misalnya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap tinggi atau ada perlakukan yang berbeda di tiap daerah.
Kelemahan Basis Data
Yustinus berpendapat pajak keuntungan modal atau CGT adalah jenis pajak yang ideal, karena dikenakan atas keuntungan sehingga lebih wajar sesuai prinsip pajak, yang dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis.
Kelemahan CGT adalah ketersediaan basis data, yaitu data harga perolehan tanah dan data kepemilikan. “Siapa sasarannya dan berapa nilai asetnya. Maka perlu integrasi data kepemilikan dan data nilai tanah yang baik, sinergi antara BPN dan Ditjen Pajak,” kata dia.
Kemudian, Yustinus menjelaskan pajak final progresif (PFP) bisa dianalogikan dengan pajak kendaraan. Saat kepemilikan kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif progresif.
Pajak final progresif adalah modifikasi dari pajak final yang sudah ada, tinggal diubah tarif progresif untuk tanah menganggur atau kepemilikan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Yustinus menilai kelemahan PFP adalah cenderung tidak ideal seperti CGT karena basisnya transaksi. “Orang cenderung menghindari nilai pasar. Maka tantangannya adalah penyesuaian NJOP yang kontinu sehingga mendekati harga pasar,” ucap dia.
Yustinus menimbang CGT dan PFT sama-sama mempunyai kelemahan karena dikenakan pada saat adanya transaksi, padahal skema disinsentif ini justru akan efektif saat dikenakan tahunan (periodik) sehingga mendorong pemilik untuk mengusahakan lahan sehingga produktif, atau menjualnya.
Lalu, selama ini ada BPHTB untuk pembeli. Karena ini domain Pemda, maka sulit untuk mengikuti perubahan kebijakan pusat sehingga kemudian perlu adanya koordinasi yang lebih baik.
“Terkait kelemahan CGT dan PFP, maka justru harus ada pajak yang dikenakan periodik dengan tarif progresif agar menjadi insentif untuk mengusahakan lahan atau menjualnya. Maka PBB (pajak bumi dan bangunan) jadi pilihan yang mungkin. Hanya saja, kembali ke problem inkompatibilitas otonomi daerah, PBB P2 (perdesaan perkotaan) adalah domain pemda. Perubahan harus via UU dan ada koordinasi pengaturan supaya adil,” kata Yustinus. (Ant.)
Sumber: Neraca, 9 Februari 2017

