
INILAHCOM, Jakarta – Ketika pendapatan negara dari sektor pajak jeblok, penetapan tarif cukai bisa menjadi penggantinya (alternatif).
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Kaya Yustinus, pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan alternatif ketika target pajak meleset. Menggantungkan kepada penerimaan kepabeanan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sampai saat ini belum bisa diandalkan.
Mau tak mau, lanjut Yustinus, pemerintah sudah waktunya melirik penerimaan dari cukai. “Cukai dapat menjadi pilihan jitu sebagai penerimaan,” ujar Yustinus.
Periode 2007-2014, kata Yustinus, realisasi penerimaan cukai cukup kinclong. Realisasinya bisa di atas target, meski rasio penerimaan cukai terhadap PDB (Produk Domestik bruto) terbilang rendah dibandingkan negara lain.
Sekedar informasi saja, rasio penerimaan cukai terhadap PDB Indonesia hanya 1,2%. Jauh di bawah pendapatan rata-rata negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) sebesar 2,6% PDB.
Selain menambah pundi-pundi negara, lanjut Yustinus, pemungutan cukai berdampak baik bagi kesehatan maupun lingkungan dengan berkurangnya eksternalitas negatif seperti polusi udara, penyakit obesitas, dan lain-lain.
Yustinus menambahkan, dengan pertimbangan eksternalitas dan ‘best practice’ di negara lain, penambahan objek cukai baru yang dapat dipertimbangkan adalah minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minyak.
Dengan skema tarif terendah dan tertinggi, pengenaan objek cukai baru ini mampu menghasilkan tambahan penerimaan Rp28,52 triliun hingga Rp103,26 triliun, atau 18,11% hingga 65,69% dari target cukai dalam APBN 2017. “Dengan demikian, tujuan cukai sebagai pengendalian konsumsi terpenuhi, namun perannya sebagai instrumen penerimaan negara optimal,” katanya.
Selain itu, keberanian pemerintah menambah objek cukai juga menjadi batu uji dan menunjukkan komitmen pada konsolidasi fiskal yang sehat dan bukti bahwa kebijakan yang responsif dan terukur, selain menguntungkan rakyat juga menjaga kesinambungan fiskal.[tar]
Sumber: Inilah.com, 7 Februari 2017

