Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (download)

Putusan MK atas Pengujian UU No 42 Tahun 2009 (PPN)
Komentar Anda