Target pajak sesuai APBN Perubahan 2017 diperkirakan susah dipenuhi. Dalam APBN P, pajak ditarget terkumpul sampai Rp1.283,6 triliun. Namun target kemungkinan besar bakal meleset.
Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun maksimum hanya mencapai sekitar 89 persen dari target.
“Hingga akhir tahun, uang pajak yang bisa dikumpulkan hanya berkisar antara Rp1.126,6 triliun hingga Rp1.145,0 triliun, yaitu antara 87,8 persen hingga 89,2 persen dari target,” kata Bawono, Kamis (21/12/2017) seperti dipetik dari Antaranews.com.
Bawono mengatakan proyeksi itu telah mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak hingga 15 Desember 2017. Pada tengah Desember itu, realisasi pajak sudah mencapai 82,46 persen dari target atau Rp1.058,41 triliun.
Direktur Pajak Robert Pakpahan menyatakan, realisasi pajak tumbuh positif. Sebab, pertumbuhan jenis pajak pajak utama secara umum lebih bagus dari tahun lalu.
Misalnya, PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 tumbuh 7,45 persen, PPh pasal 22 impor tumbuh 14,69 persen.
Kemudian, orang yang taat membayar pajak penghasilan pribadi (PPh Pribadi) tumbuh 46,78 persen. PPh Badan tumbuh 18,03 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 13,78 persen, dan PPN impor tumbuh 22,09 persen.
“Pos-pos penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi kita tidak jelek-jelek amat sebenarnya,” ujar dia seperti dinukil dari Liputan6.com.
Walau tumbuh positif, tapi target pajak tetap sulit dikejar.
Bawono memperkirakan hingga akhir tahun kekurangan penerimaan pajak (shortfall) mencapai Rp147 triliun. Jumlah ini lebih rendah dari shortfall tahun lalu sebesar Rp250 triliun.
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa menyentuh 89-92 persen.
”Artinya, target memang tidak akan tercapai meski secara nominal tetap ada kenaikan. Tapi, pertumbuhannya tidak cukup menunjang kebutuhan yang ada,” ujarnya seperti dipetik dari Jawapos.com.
Target pajak tahun depan sebesar Rp1.423,9 triliun, juga diperkirakan susah dipenuhi. Menurut Bawono, pemerintah memang punya modal untuk mengejar wajib pajak. Yakni data hasil program pengampunan pajak dan data pertukaran informasi pajak.
Tapi target itu dinilai terlalu besar. Untuk mencapai target Rp1.423,9 triliun paling tidak harus ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar Rp278,9 triliun atau sekitar 24,4 persen.
“Padahal, rata-rata pertumbuhan realisasi pajak kurun waktu 2014 hingga 2017 saja hanya sebesar 5,6 persen,” kata dia seperti dipetik dari Republika.co.id.
Target pajak yang tinggi ini membuat kalangan pengusaha ketir-ketir. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menyatakan, sesuai kajian Hipmi, muncul kekhawatiran target pajak ribuan triliun itu menempatkan pengusaha sebagai incaran pajak.
Dia berharap tak ada aturan yang masih tumpang tindih dalam mengimplementasikan pengejaran target penerimaan pajak ini.
Hipmi tak ingin muncul pemahaman hanya kelompok menengah ke bawah yang menjadi incaran pajak, sementara ke atas dibiarkan. “Saya pikir azas keadilan perlu diterapkan,” ujarnya.
Sumber: BERITAGAR.ID, 25 Desember 2017

