Opini

Rembuk Pajak: Apresiasi dan Sinergi

https://cita.or.id/tim/yustinus-prastowo/
Yustinus Prastowo

“Cita-cita luhur para pendiri bangsa bisa dicapai dengan gotong royong melalui pajak. Dan agar mencapai level rasio pajak yang optimal untuk pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan kesadaran dan saling percaya. Itu mustahil terwujud tanpa perjumpaan, duduk bersama, berembuk.”

“Taxes are what we pay for a civilized society…,” demikian ucapan masyur Hakim Agung AS Oliver Wendell Holmes, Jr pada tahun 1927, sebagaimana dikutip Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberi pidato kunci di acara Rembuk Pajak 2018. Berulang kali Sri Mulyani mengutip dan mengaitkan pentingnya membayar pajak dengan eksistensi negara, khususnya Republik Indonesia. Ketika bangsa ini secara sadar merdeka dan menyusun cita-cita mulia sebagaimana tertuang dalam mukadimah konstitusi, pada saat bersamaan pajak ditempatkan dalam konstitusi sebagai pilar yang memungkinkan tujuan bernegara itu dicapai.

Dengan kata lain, jika alasan berdirinya (raison d’etre) Republik adalah mewujudkan cita-cita luhur yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial – maka pajak adalah prasyarat yang harus ada (conditio sine qua non) agar cita-cita itu terwujud. Atau meminjam Richard Eccleston, pajak adalah ‘necessary evil’, hal yang tak disukai tapi harus ada. Maka dalam konteks berdirinya Republik Indonesia, ciri corak pajak adalah gotong-royong, dialektis, timbal balik.

Sri Mulyani adalah orang yang paling pantas bicara tentang pajak. Bukan lantaran Menteri Keuangan RI belaka, tetapi di tangannyalah – bersama Darmin Nasution – pembaruan menyeluruh di sektor perpajakan dimulai dan mencapai hasil signifikan dan monumental. Hal ini diawali ketika Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan era Pemerintahan Presiden SBY (2006-2010), modernisasi perpajakan bergulir kencang. Di eranya, apa yang dulu dianggap mustahil menjadi nyata dan berbuah. Ditjen Pajak, kemudian disusul Ditjen Bea Cukai, menjadi ikon perubahan di birokrasi. Sangat dimaklumi jika perasaannya getir kalau ada yang mengkhianati cita-cita reformasi pajak.

Ketika takdir menghendaki ia harus merantau, di belahan dunia yang lain ia diberkati menjadi pribadi yang unggul, berkelas dunia, dan semakin matang. Mata elang dan helicopter view di Bank Dunia memampukannya tak hanya memandang semesta masalah, namun juga sejuta alternatif solusi. Keyakinan itulah yang bergelayut dalam passion dan terus berdegup dalam sanubari hingga menuntunnya pulang untuk berbakti kepada Ibu Pertiwi. Pulang, menggembalakan simpang siur. Lagi, spirit pembaruan itu digelorakan. Meski tak mudah, namun apa yang dirintis dan dijalani dengan ikhtiar mulai menampakkan hasil. Tentu buah kerja bersama seluruh jajaran di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan BKF dan pemangku kepentingan.

Bertolak dari pemahaman dialektis, perlunya kesadaran bersama untuk memperkokoh pilar bangsa, dan patahan lintasan sejarah reformasi pajak inilah, TEMPO dan CITA menyelenggarakan Rembuk Pajak, 6 Agustus 2018 di Dhanapala Kementerian Keuangan. Ketika pajak semakin penting dan tak cukup Pemerintah saja yang berjibaku, maka partisipasi publik menjadi niscaya. Melalui Tempo Country Contributor Award 2018, diberikan apresiasi kepada para perusahaan masuk bursa yang telah berkontribusi signifikan pada negara dan kepatuhan pajaknya bagus. Mengapa hanya yang go public? Selain untuk mendorong minat melantai di bursa, juga pertimbangan ketersediaan data yang memadai supaya dapat dianalisis dan dinilai dengan baik.

Pusat Data dan Analisa Tempo (PDAT) dan CITA juga melakukan survei online terhadap 1600 responden yang berasal dari 30 propinsi, terdiri dari pelaku UMKM, BUMN, dan perusahaan masuk bursa. Hasilnya cukup menggembirakan. Lebih dari 95% responden sepakat bahwa pajak adalah kewajiban moral yang harus ditunaikan. Sebesar 92% responden mengaku sudah memiliki inisiatif terkait pajak, bahkan sudah patuh dalam hal membayar dan melapor pajak terutang. Mereka berpendapat, transparansi alokasi uang pajak, sistem politik yang demokratis, dan pemeriksaan yang baik menjadi faktor yang berpengaruh. Kabar baiknya, preferensi politik tidak mempengaruhi ketaatan membayar pajak, bahkan 96% responden menilai tax evasion adalah perbuatan kriminal dan tidak adil bagi wajib pajak lain.

Sebanyak 48% responden merasakan manfaat yang diterima belum sebanding dengan jumlah pajak yang dibayar, dan 50% responden menganggap tarif pajak terlalu tinggi, sedangkan 56% responden berpendapat sistem pengelolaan pajak sudah transparan. Responden juga memberi penilaian positif terhadap kinerja Ditjen Pajak, terutama dalam hal keramahan, responsivitas, dan kesiapan memberi informasi. Pelayanan berbasis elektronik juga dinilai bagus, antara 87-94%. Catatan wajib pajak adalah Kring Pajak yang belum mudah diakses dan fiskus yang dinilai lebih mengutamakan pekerjaannya ketimbang kemudahan bagi wajib pajak, termasuk keterpaksaan mengikuti keputusan yang dianggap kurang tepat.

Sederet catatan tersebut sejalan dengan masukan dari Siddhi Widyapratama yang mewakili APINDO. Meski banyak hal positif dan layak diapresiasi, sebagian pengusaha masih mengeluhkan aturan yang multitafsir, tidak ramah investasi (misalnya PMK 107), pemeriksaan yang belum standar, dan proses penyelesaian sengketa yang terlalu lama. Hal ini langsung ditanggapi oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang merespon positif hasil survei dan menyampaikan update tentang reformasi pajak. Pelayanan yang baik, fairness, dan transparansi merupakan hal-hal kunci yang sedang dikerjakan Ditjen Pajak dan kemajuannya cukup signifikan. Termasuk upaya membangun aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas. Ini sejalan dengan penilaian responden: meski Ditjen Pajak sudah cukup dipercaya, namun perlu meraih tingkat kepercayaan lebih tinggi sebagaimana konsultan dan akademisi.

Akhirnya, 27 perusahaan menjadi nominator dan mendapat apresiasi atas kontribusi yang diberikan. Lalu 7 perusahaan (PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Adaro Energy Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT United Tractor Tbk, PT Waskita Karya Tbk, PT HM Sampoerna Tbk, dan PT Selamat Sempurna Tbk) memperoleh penghargaan ‘The Most Tax-Friendly Corporate’, sebagai yang terbaik. Rembuk Pajak 2018 pun usai, dipungkasi harapan sinergi yang lebih baik antarpara pemangku kepentingan.

Cita-cita luhur para pendiri bangsa bisa dicapai dengan gotong royong melalui pajak. Dan agar mencapai level rasio pajak yang optimal untuk pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan kesadaran dan saling percaya. Itu mustahil terwujud tanpa perjumpaan, duduk bersama, berembuk. Ini baru awal, sungguh permulaan yang tidak sempurna. Namun langkah pertama telah diayunkan, demi sebuah peradaban. Kiranya dunia perpajakan Indonesia semakin baik, demi keadilan sosial dan kemakmuran seluruh rakyat, dan yang pasti dipenuhi kegembiraan.

Terima kasih berkenan membaca.
Salam hangat

Yustinus Prastowo

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *