| MedanBisnis – Jakarta . Tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Total capaian dari program yang bergulir sejak Juli 2016 berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta mencapai Rp 4.855 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Tetapi komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani nampak takjub dengan capaian angka tersebut. Sebab, artinya ada nilai harta sangat besar yang selama ini tidak terpantau oleh petugas pajak. “Bayangkan angka Rp 4.800-an triliun selama ini tidak pernah terdeteksi. Itu menunjukkan kepatuhan pajak dari masyarakat masih bisa diperbaiki,” tuturnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, jelang penutupan tax amnesty, akhir pekan lalu. |
| Dia mempertanyakan mengapa selama ini begitu banyak harta yang luput dari radar petugas pajak. “Kita di Ditjen Pajak harus semakin memperbaiki diri. Kenapa ada segitu banyak yang kita tidak ketahui. Bukan tujuannya mengintimidasi wajib pajak, tapi dari sisi image kepatuhan pajak Indonesia masih jauh,” imbuhnya.
Dia juga ingin pelayanan kepada wajib pajak dilakukan di kantor pajak, sehingga tidak ada lagi pertemuan antara petugas pajak dengan wajib pajak di luar kantor. “Jadi bisa diawasi sehingga mengurangi potensi penyelewengan oleh wajib pajak maupun aparat. Kita akan perbaiki IT system mengikuti negara-negara lain,” tukas Sri Mulyani. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang program pengampunan pajak yang berlangsung selama sembilan bulan cukup berhasil. “Kalau dilihat nilai deklarasi besar Rp 4.800 triliun ditambah repatriasi dalam proses menurut pandangan kami cukup berhasil,” tutur Hariyadi, Minggu (2/4). Namun, di sisi lain keikutsertaan wajib pajak dinilai belum maksimal. Wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty hampir menyentuh angka satu juta, padahal jumlah wajib pajak di Indonesia jauh lebih banyak bahkan diduga potensinya lebih dari 15 juta orang. Padahal, pemerintah sudah gencar melakukan sosialisasi tax amnesty di berbagai kesempatan. Bahkan beberapa kali sosialisasi juga digelar di luar negeri. “Bukan salah pemerintah, wajib pajak sendiri yang kita lihat mungkin masih belum banyak yang memaksimalkan tax amnesty,” kata Hariyadi. Selain itu, katanya, pengawasan pun perlu ditingkatkan dan memastikan wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak pun diimbau untuk lebih peduli terhadap pembayaran pajaknya.”Awasi penghasilan yang mungkin timbul dari harta tersebut, lalu pastikan pajaknya dibayar. Lakukan imbauan-imbauan dan audit. Itu strategi internal di luar perbaikan undang-undang, regulasi, dan administrasi,” tutur Prastowo. Ditjen Pajak pun perlu mengejar potensi pajak dari wajib pajak yang tidak ikut dalam program tax amnesty. “Kalau mengawasi ini bisa jangka panjang, tapi tugas Ditjen Pajak mengejar potensi harta tambahan yang belum dilaporkan oleh yang tidak ikut tax amnesty,” tutup Prastowo. (dtf/ant) Sumber: Medanbisnisdaily.com, 03 April 2017 |
Komentar Anda


