CITAX H2

Rp200 Juta Dianggap Terlalu Rendah untuk Diwajibkan Lapor ke DJP

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan batas minimum (treshold) jumlah saldo rekening nasabah orang pribadi yang mesti dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP) sebesar Rp200 juta.

Pengamat perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo beranggapan batas tersebut terlalu kecil dikenakan kewajiban pelaporan.
Yustinus mengatakan, penetapan batas minimum itu bisa membuat stigma atau pandangan jika pemerintah bakal memburu kelas menengah ke bawah. Sebab, untuk nominal tersebut, UKM pun akan kena.

Batas bawah itu juga dianggap tak sesuai dengan tujuan awal yang ingin mengejar para miliarder yang selama ini banyak menyembunyikan aset keuangan di luar negeri.

“Ini terlalu rendah. Hati-hati, ini secara sosio-psikologis kurang bagus karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besar malah tidak tercapai,” kata Pras, di Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Bagi Pras, jika ditentukan dengan Rp500 juta pun sudah sangat moderat sebagai batas bawah atau minimum. Mantan pegawai pajak ini pun khawatir jika DJP nantinya tak fokus mengejar target sasaran karena tentunya akan mengelola pengadministrasian data terlalu banyak.

“Jangan sampai ada kesan mau membangun database tapi semuaanya dijaring. Ongkos administrasinya juga jadi mahal,” tutur dia.

Dirinya pun mengkhawatirkan, jika batas minimum tersebut malah membuat kredibilitas dipertanyakan. Sebab, jika nanti ada kritik dan pemerintah berfikir ulang dan merevisi batas minimum tersebut layaknya kebijakan-kebijakan sebelumnya seperti pengintipan kartu kredit dan lain sebagainya.

“Secara psikologis bisa seperti pajak selebram, atau kartu kredit, heboh doang dan karena ada penolakan lantas direvisi, ditunda. Bikin enggak kredibel,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

PMK tersebut dikeluarkan sebagai turunan atau aturabn teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi syarat implementasi pertukaran informasi keuangan otomatis (AEoI).

Dalam PMK itu, DJP bisa leluasa berburu dan mengintip data nasabah lembaga jasa keuangan (LJK) tak terkecuali perbankan. Perbankan, mesti melaporkan data rekening nasabah dengan minimum saldo Rp200 juta pada DJP.

Sumber: Metrotvnews, 07 Juni 2017

Komentar Anda