CITAX

Ekonomi Dunia Melambat, Banyak Negara Terapkan Tax Amnesty

METROTVNEWS.COM | 21 Juni 2016
GVnQkaVlv4
Metrotvnews.com, Jakarta: Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kini sudah menjadi program yang lazim dan sudah dilakukan banyak negara. Hal tersebut dilakukan guna menarik modal (repatriasi) dan memperkuat basis wajib pajak baru.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam menjelaskan bahwa kebijakan umum penerapan tax amnesty telah banyak diterapkan oleh negara-negara di dunia, baik oleh negara maju maupun berkembang.‎
“Sudah 31 negara menjalankan tax amnesty. Bahkan Amerika Serikat, dari total 50 negara bagiannya, 90 persen atau 45 negara bagiannya pernah menerapkan tax amnesty, tentu ada yang sukses dan ada yang tidak berhasil. Bahkan Presiden baru Brasil dan Argentina mengeluarkan kebijakan serupa baru-baru ini,” tutur Darussalam, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Lebih lanjut, Darussalam mengungkapkan bahwa negara yang sukses menerapkan tax amnesty salah satunya adalah India yakni sekitar 1997. Argentina, Italia, dan Afrika Selatan adalah contoh negara-negara lainnya yang juga sudah sukses dalam kebijakan ini.
Menyusul masih terjadinya perlambatan ekonomi dunia yang menurunkan aktivitas perdagangan (ekspor impor) dunia yang ditandai anjloknya harga-harga komoditas, banyak negara kemudian melakukan reformasi pajak secara menyeluruh yang dimulai dengan program tax amnesty.
Menurut Darussalam, tax amnesty merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh, seperti halnya di Indonesia dalam melakukan reformasi UU PPh, PPN, dan KUP. Ia bahkan menjelaskan bahwatax amnesty masih dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak (WP) yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh.
“Ketidakpatuhan jangan selalu dilekatkan dengan kesengajaan. Ketidakpatuhan bisa disebabkan berbagai hal yakni ketidaktahuan, implikasi masih terdapatnya beberapa ketentuan pajak yang tidak berkeadilan dan berkepastian hukum, atau “rezim” masa lalu yang membuat menjadi tidak patuh,” jelasnya.
Darussalam menambahkan bahwa dengan tax amnesty, ke depan, wajib pajak tidak patuh bersama-sama dengan wajib pajak patuh akan dikenakan pajak secara adil, sehingga meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini akan membuat aktivitas pembangunan tidak lagi dibiayai oleh wajib pajak patuh.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan, kebijakan umum menerapkan tax amnesty yang dilakukan banyak negara bukanlah sesuatu yang tabu namun lebih didorong oleh kondisi adanya kepatuhan wajib pajak di berbagai negara yang masih rendah dan belum sepenuhnya bekerja secara optimal.
“Serta hanya sebagai jalan keluar saja (memperluas wajib pajak baru),” kata dia.
Kemudian dalam setahun ini negara yang terakhir menerapkan tax amnesty, menurut Prastowo, adalah Brasil. Ia juga mengungkapkan bahwa negara Argentina cukup sukses dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya. “Selain itu ada negara Afrika Selatan dan Italia yang telah berhasil dalam menerapkan tax amnesty,” pungkasnya.‎
(AHL)

Komentar Anda