SUMEKS.CO.ID | 19 Agustus 2016
JAKARTA – Sebulan sudah pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun hingga kini pemasukan negara masih seret. Sampai kemarin (18/8), program tersebut baru mengumpulkan Rp693 miliar. Realisasi penerimaan tersebut baru 0,4 persen dari target Rp165 triliun yang ditetapkan dalam APBN-P 2016. Padahal, pemerintah sangat mengandalkan periode pertama tax amnesty yang berakhir 31 September mendatang.
Dalam data real time Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari jumlah tersebut uang tebusan mencapai Rp693 miliar. Sedangkan jumlah harta yang dilaporkan Rp33,98 triliun. Untuk realisasi tax amnesty selama Agustus, uang tebusan yang masuk Rp607,4 miliar dan jumlah harta yang dilaporkan Rp30,218 triliun.
Menurut Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo, rendahnya perolehan tax amnesty karena masih banyak wajib pajak (WP) yang masih bersikap wait and see. “Memang sebagian besar (WP) masih wait dan see dan selain masih persiapan mengisi SPH (Surat Pernyataan Harta). Di sisi lain, masih ada yang belum paham tax amnesty itu apa dan sebagian masih ragu apakah tax amnesty ini ada kepastian bagi WP ke depannya. Mereka juga masih butuh kejelasan dan kepastian aturan turunan,†paparnya saat dihubungi koran ini, kemarin (18/8).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menuturkan, ada kemungkinan prediksi pemerintah bahwa perolehan terbesar tax amnesty berada di periode pertama, bisa saja tepat. Karena tarif periode pertama merupakan yang paling rendah, yakni 2 persen. Namun, dia menyangsikan jika target Rp165 triliun, bisa tercapai tahun ini.
“Feeling saya memang awal September akan mulai banyak, tapi kok berat jika bisa (tercapai) Rp165 triliun. Apalagi kalau tren (pelaporan) masih seperti ini, berat. Karena belum ada terobosan (dari pemerintah),†ujarnya.
Karena itu, Prastowo menyarankan, pemerintah harus melakukan terobosan untuk menggenjot penerimaan tax amnesty. “Setidaknya pemerintah melakukan upaya jemput bola dan memberikan jaminan kepastian bagi para WP yang ingin mengikuti program ini,†imbuhnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan memantau pergerakan penerimaan pajak dari tax amnesty hingga September. Jika ternyata penerimaannya jauh dari target Rp165 triliun, dia akan mengambil kebijakan konkrit untuk mengantisipasi risiko fiskal. Sebab, selisih antara target dengan penerimaan (shortfall) pajak, di luar tax amnesty diperkirakan mencapai Rp219 triliun. Dia memastikan kebijakan yang diambil tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan apsar.
“Sampai saat ini kami terus berharap pada tax amnesty, terutama sampai September dari sisi itu baru saya bisa lakukan assesment. Apakah itu kendala permanen atau teknis, misal, kurang informasi, pendekatan dan kurang akses? Kalau kendalanya fundamental struktural lalu sebabkan revisi target terjadi, maka kami lakukan kebijakan yang sifatnya fundamental,†urainya.
Seperti diketahui, penerapan tax amnesty dibagi menjadi tiga periode setiap triwulan. Periode pertama dimulai Juli-September 2016, periode kedu Oktber-Desember 2016, dan periode ketiga Januari-Maret 2017. WP yang bersedia melakukan repatriasi akan mendapat tarif tebusan dua persen di periode pertama. Kemudian tiga persen dan lima persen pada periode kedua dan ketiga. Sementara yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi, akan dikenai tarif dua kali lebih besar yakni empat persen di periode pertama, serta enam persen dan 10 persen di periode-periode berikutnya. (ken/oki)
