CITAX H2

Selangkah lagi menuju keterbukaan informasi pajak

Pemerintah siap membawa landasan implementasi pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan ke tahap pengesahan menjadi undang-undang.

Senin (24/7/2017) malam, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakkan untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah sembilan fraksi menyepakati usulan tersebut. Salah satu latar belakangnya adalah mayoritas fraksi tersebut sepakat bahwa Indonesia terikat dengan perjanjian multilateral sebagai anggota G20 yang harus memberlakukan aturan ini per September 2018.

“Sembilan fraksi menetapkan Perppu dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Ketua Komisi Keuangan, Melchias Markus Mekeng seperti yang ditulis Tempo.co.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak awal Juli 2017 memang tak berhenti melobi pihak legislatif untuk segera mengesahkan Perppu ini menjadi UU.

Sri Mulyani beranggapan, aturan ini akan mempermudah langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut pajak dari para penghindar pajak yang biasa menyembunyikan hartanya di wilayah yuridiksi lain.

“Selama ini Indonesia memiliki keterbatasan untuk mengakses informasi perpajakan tersebut karena klausul suatu negara berbeda,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, dalam lansiran SindonewsSenin (17/7/2017).

Tanpa UU ini juga, akan sulit bagi Indonesia untuk mengimplementasikan praktik yang juga dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information (AEoI) sesuai standar OECD(Organization for Economic Co-operation and Development).

Terkait persetujuan Komisi XI DPR terhadap rencana pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 untuk disahkan, analis perpajakan CITA, Yustinus Prastowo menyebut keputusan tersebut membuka langkah baru terhadap era baru perpajakan.

“Disetujuinya Perppu ini ibarat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang memberikan kepastian tentang boleh tidaknya rumah baru didirikan,” sebut Yustinus dalam keterangan persnya.

Setelah ini, Yustinus menyarankan pemerintah untuk segera menyiapkan desain, rencana, anggaran, termasuk bagaimana nantinya aturan ini berlaku, siapa yang berhak, dan budaya yang akan dikembangkan.

Terkait persiapan implementasi AEoI, pemerintah telah membenahi dua hal yakni regulasi dan operasionalnya. Soal regulasi, selain Perppu Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PMK No.70/PMK.03/2017.

Sedangkan dari sisi operasionalnya, pemerintah telah membenahi sistem teknologi di otoritas pajak. Pada umumnya, Ditjen Pajak menyatakan sistem teknologi mereka siap untuk menampung data dari pertukaran informasi secara otomatis dengan yurisdiksi negara lain.

Di sisi internal antara Otoritas Jasa Keuangan dengan DJP, mereka akan menggunakan layanan Sistem Informasi Pelaporan Nasabah Asing (SIPINA).

Dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 disahkan menjadi UU, maka kewenangan bagi Ditjen Pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin kuat.

Selanjutnya Sri Mulyani berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait jaminan kerahasiaan data nasabah dan sanksi bagi aparat pajak yang menyelewengkan data tersebut.

Sumber: Beritagar, 26 Juli 2017

Komentar Anda