Siaran Pers

Siaran Pers CITA “Omnibus Law: Patut Diapresiasi, Dapat Dipahami, tapi Reformasi Komprehensif Jangan Terhenti”

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Siaran Pers, 4 September 2019
Omnibus Law: Patut Diapresiasi, Dapat Dipahami, tapi Reformasi Komprehensif Jangan Terhenti”

Pemerintah menggunakan skema omnibus law dengan mengeluarkan UU terkait insentif perpajakan untuk mendorong perekonomian dan bisnis. Salah satu hal yang ditunggu publik adalah penurunan tarif PPh, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kami dapat memahami keputusan dan pertimbangan pemerintah memilih skema omnibus law mengingat tantangan perekonomian yang dihadapi membutuhkan solusi yang cepat dan dapat langsung berdampak bagi dunia usaha. Di saat bersamaan kita menghadapi kendala berupa kompleksitas regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan prosedur perubahan UU dan aturan turunan yang tidak sederhana. Yang harus dijamin dan dikawal adalah aturan turunan/teknis yang mendukung agar dapat dituntaskan secara cepat, jelas, dan pasti.

2. Dengan demikian pilihan pada skema omnibus law ini patut diapresiasi sebagai sebuah terobosan. Namun demikian, pilihan menggunakan skema omnibus law tentu saja tetap harus diletakkan dalam konteks kedaruratan, kemendesakan, dan sikap cepat tanggap, dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan. Terkait reformasi perpajakan, secara paralel tetap dilanjutkan dan dituntaskan, bahkan juga menyiapkan paket revisi UU Perpajakan yang komprehensif, termasuk agenda-agenda lain yang telah ditetapkan.

3. Poin-poin yang disampaikan Menteri Keuangan terkait RUU yang akan segera disampaikan ke DPR cukup menjawab kebutuhan jangka pendek pelaku usaha dan diharapkan dapat menjadi solusi yang memiliki dampak signifikan pada perekonomian dan dunia usaha. Demi efektivitas dan kemujaraban UU ini, diharapkan tetap dilakukan dengar pendapat dengan publik (akademisi, praktisi, pelaku usaha, dll) agar diperoleh masukan yang lebih banyak dan menghindari ada hal-hal penting dan mendesak lainnya yang berpotensi tercecer.

4. Pemerintah didorong untuk terus berkomitmen dan mengupayakan perbaikan, terutama mengidentifikasi dan menginventarisasi kebijakan/aturan/prosedur yang menghambat perekonomian dan menjadi disinsentif bagi pelaku usaha, terutama pengusaha menengah-kecil. Area lain di luar RUU yang akan dibahas juga mencakup isu Pajak Daerah, PNBP, Kepabeanan, dan prosedur-prosedur yang perlu disederhanakan.

5. Hal penting yang juga perlu diperhatikan adalah insentif pajak untuk wajib pajak non usahawan yang selama ini berpotensi terbebani pajak yang kurang proporsional, misalnya perlakuan pajak atas istri yang bekerja, tenaga pengajar (dosen/guru), pekerja bebas (termasuk gig economy /pelaku usaha berbasis aplikasi online), dan profesi lainnya.

6. Pemerintah juga harus segera mencari sumber-sumber baru sebagai basis pajak untuk menambal risiko hilangnya potensi pajak akibat penurunan tarif PPh Badan. Dengan keterbukaan informasi dan dukungan politik yang kuat, Ditjen Pajak diharapkan dapat lebih optimal menyisir potensi pajak baru, termasuk dengan penegakan hukum yang adil dan proporsional, sehingga menjamin sustainabilitas pendapatan negara dan pemungutan pajak yang semakin adil.

Demikian disampaikan. Dihaturkan terima kasih telah berkenan menyebarluaskan.

Salam hangat

Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif

Komentar Anda