Jakarta-Pengamat perpajakan menilai, perlu ada kebijakan pajak untuk mendorong keadilan bagi transaksi perdagangan lewat online (e-commerce) dan konvensional. Ini menanggapi langkah pemerintah yang tengah formulasikan skema pungutan pajak khusus bagi transaksi perdagangan e-commerce.
NERACA
Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, saat ini Indonesia sedang mencapai titik untuk menciptakan keadilan bagi sektor e-commerce dan konvensional. Meski demikian, Prastowo menilai perlu tahapan-tahapan yang jelas agar menciptakan keadilan dan kebijakan yang efektif menarik pajak. Oleh karena itu, penerapannya juga perlu dibedakan kebijakan dan administrasi perpajakan.
“Prinsipnya memang dikenai pajak. Dalam hal ini pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan barang, dan pajak penghasilan (PPh) kalau ada income dan subyeknya tercover Undang-Undang Indonesia,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Dia mencontohkan salah satu cara efektif untuk menerapkan pajak seperti di Uni Eropa. Penerapan pajak untuk pemain asing. “Menerapkan origin principle untuk PPN, dipungut di negara yang menjual, lalu sharing dengan negara tujuan. Di sini menunjukkan memajaki e-commerce harus bekerjasama. Regionalisme jadi penting,” ujarnya.
Selain itu, Yustinus mengingatkan kebijakan pajak juga harus tepat agar investasi tidak keluar dari Indonesia. Apalagi bisnis digital economy termasuk padat modal. Selain itu, juga ada masih merintis bisnis. Menurut dia, hal tersebut juga membutuhkan insentif agar perkembangan ekonomi digital di Indonesia dapat tumbuh dan bisa bersaing dengan negara lain. Namun, hal penting pelaku usahanya dapat terdaftar. “Yang penting dorong semua teregister. Paling aman seharusnya PPN,” ujarnya.
Yustinus mengatakan, penerapan kebijakan tersebut pun perlu koordinasi dan sinergi kementerian mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Ada paradoks “coopetition”, tetap berkompetisi agar tidak ketinggalan tapi harus bekerja sama agar mendapat hasil optimal. Salah bikin kebijakan karena ciri e-commerce dan digital ekonomy ini padat modal dan mobile, maka berpotensi flight. Jika terlalu agresif terutama untuk start-up bisa mendistorsi. Sebaiknya strateginya with holding dengan tarif rendah supaya kompetitif dengan negara lain,” ujarnya.
Secara terpisah, praktisi e-commerce Ivan Hudayana menilai, biaya operasional sektor e-commerce termasuk besar terutama di sumber daya manusia (SDM), pemasaran dan logistik. Diperkirakan, biaya logistik lebih dari 15 persen dari total biaya penjualan. Sedangkan belanja modalnya kecil. Oleh karena itu, menurut Ivan, pemerintah perlu mengembangkan dulu sektor e-commerce agar tumbuh besar. Menurut Ivan, sebagian besar pelaku usaha e-commerce juga sudah membayar PPh 21.
“Akan tetapi kenapa pajak yang dikenakan? Belajar dari negara lain, di incubate dan ditumbuhkan dulu oleh pemerintah baru kontribusi balik,” ujarnya.
CEO Bukalapak Achmad Zaky pun berharap pemerintah bisa melakukan sosialisasi atas rencana tersebut mengenai pajak apa dana subjek apa yang bakal dikenakan pajak. “Jujur saya enggak tahu ini pajak yang mana. Kalau pajak PPh, pajak karyawan, PPn pendapatan so far kami bayar tertib. Tapi apa ini pajak UKM-nya atau bagaimana. Takutnya pemerintah memperkenalkan pajak baru yang menurut saya perlu di-sounding,” ujarnya seperti dikutip laman detikFinance, belum lama ini.
Pada intinya, Zaky mengaku mendukung rencana Ditjen Pajak sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara. Namun dia berharap pemerintah bisa bijak dalam mengambil keputusan.
Jika pemerintah mengenakan pajak kepada transaksi online yang akan dibebani ke pelapak di e-commerce, dia ingin agar pengenaanya juga menyeluruh ke media sosial. Sebab juga banyak penjual online di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
“Takutnya efeknya enggak bagus untuk industri. Juga level playing field. Facebook bagaimana, Instagram bagaimana? Di sana banyak pedagang. Nanti kami bisa mati karena pedagang-pedagang ini bisa kabur ke media sosial. Kecuali diterapkannya secara masif,” imbuhnya.
Apapun yang kebijakan yang diambil pemerintah, Zaky berharap agar bisa diterapkan secara menyeluruh hingga media sosial bahkan para UKM kecil yang berdagang di pasar malam.
“Harus fair juga. Selama playing field-nya sama, kami enggak masalah. Kami terbuka karena semuanya kena, fair dong. Intinya kami dukung pemerintah. Tapi pemerintah juga harus dukung industri,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Blibli Kusumo Martanto menuturkan, pihaknya sebagai pebisnis tentu membayar pajak suatu kewajiban. Adapun pemerintah tengah mengkaji formulasi skema pungutan pajak bagi e-commerce, menurut Kusumo tidak menjadi keberatan lantaran pihaknya sejak awal selalu bayarkan pajak.
“Namun jika memang akan ada penetapan pajak lain, kami tentu akan mencari infonya lebih lanjut. Blibli.com telah memenuhi ketentuan membayar pajak (PPN) untuk seluruh penjualan yang terjadi Blibli.com. Harga barang yang kami jual sudah termasuk PPN. Jadi kami membayarkan pajak sesuai dengan itu. Kemudian mengenai pembayaran PPh untuk badan usaha juga sudah kami lakukan sejak awal berdirinya Blibli.com,” ujar Kusumo dalam keterangan tertulisnya.
Istilah Baru
Anggota DPR-RI Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan titik-titik, di mana pajak tersebut diterapkan. “Paling penting digitalisasi ekonomi di titik mana pajak itu akan dikenakan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (27/8).
Kemudian, menurut dia, aturan pajak yang diterapkan mesti mempunyai daya jangkau yang kuat terhadap objek pajak. “Bagaimana aturan yang ada kemudian mempunyai daya jangkau menjadikan mereka objek, dan secara otoritas kewilayahan masuk dalam pemungutan pajak di Indonesia,” ujar dia.
Misbakhun mengatakan, pemerintah mesti mencermati perkembangan ekonomi digital. Menurut dia, pemerintah mesti mempelajari istilah baru dalam perpajakan. “Dan bagaimana bicara istilah baru dalam perpajakan. Bandwitdth, penggunaan kuota, lalu lintas kilobyte dan sebagainya. Itukan objek pajak yang seperti apa, yang dikenakan atau tidak,” ujarnya.
Namun begitu, DPR belum berniat memanggil pemerintah terkait pembahasan pajak e-commerce tersebut.”Belum, kan ini masalah yang rumit,” ujarnya.
Anggota DPR lainnya, Adisatrya Suryo Sulisto, mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609,4 triliun atau naik 9,3% di Rancangan APBN 2018 dibanding outlook 2017 yang sebesar Rp 1.472,7 triliun. Setoran pajak diharapkan Rp 1.379,4 triliun di 2018, atau naik Rp 137,6 triliun dibanding outlook tahun ini Rp 1.241,8 triliun.
“Pemerintah perlu menghitung dengan cermat target pajak dan menjaga iklim usaha, menggali sumber pendapatan baru, yakni dengan menyasar ke e-commerce yang tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir,” ujarnya.
Pada bagian lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengungkapkan, setiap usaha yang memperoleh keuntungan di Indonesia harus memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. “Ya fair (adil) lah, usaha di sini mesti dipajakin. Kalau tidak, ya tidak fair,” ujarnya.
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pungutan pajak bagi lapak-lapak online adalah karena pertumbuhan sektor e-commerce sangat pesat. “Tim Kementerian Keuangan, baik Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai sedang melakukan formulasi (pungutan pajak) untuk e-commerce,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kemenkeu mampu mendeteksi transaksi perdagangan online karena memiliki pembukuan secara otomatis sehingga lebih mudah dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun tantangan terberatnya, adalah memajaki transaksi dari bisnis online asing, bahkan perlu untuk dibahas antar para Menkeu negara-negara anggota G-20. Salah satunya menyangkut pembagian penerimaan dari bisnis berbasis digital tersebut.
“Untuk beberapa Hub di luar Indonesia perlu didiskusikan di dalam G-20 oleh para Menkeu bahwa pemajakan bisnis basis digital bukan persoalan mendeteksinya, tapi pembagian penerimaan yang dinamis,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, pemerintah akan diskusi dengan para pelaku usaha bisnis online, terutama e-commerce di dalam negeri. “Pergeseran pola transaksi dari konvensional ke e-commerce menjadi konsen di Kemenkeu,” tutur dia.
Pemerintah memang menargetkan segera memajaki transaksi bisnis online di Indonesia. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita bisa mendefinisikan model transaksi dan cara pemajakan e-commerce. Kita lagi berkomunikasi dengan BKF Kemenkeu tentang skema pemajakan yang dilakukan,” ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, e-commerce merupakan model bisnis baru yang dideteksi mengalami pertumbuhan cukup tinggi di Indonesia. Terbukti, lanjutnya, banyak pedagang yang mulai merambah bisnis online, selain membuka toko konvensional. bari/mohar/fba
Sumber: Neraca, 28 Agustus 2017


