
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan hingga saat ini masih melakukan upaya untuk memungut pajak Google. Hanya saja, beberapa kali pertemuan dilakukan, Google masih belum sepakat untuk membayar pajak sesuai angka yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Indonesia memiliki posisi kunci dalam penyelesaian kasus pajak Google. Pasalnya, Indonesia memiliki pangsa pasar yang amat besar bagi perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut.
“Karena kan pasti berkepentingan dengan market ya. Market kita kan luas ya. Sebenarnya tidak ada alasan bagi Google untuk tidak kooperatif,” tuturnya kepada Okezone.
Apabila Google tak kunjung membayar pajak, maka pemerintah harus tegas. Salah satunya adalah dengan memblokir Google sebagai mesin pencari di Indonesia. Namun, upaya ini adalah yang terakhir dapat dilakukan setelah Google bersikeras tak ingin membayar pajak.
“Blokir dimungkinkan karena kita punya kewenangan lalu market (juga dapat menjadi nilai jual Indonesia),” tutupnya.
(rhs)
Sumber: Okezone.com, 21 Januari 2017


