2016 masih akan menjadi tahun harmonisasi regulasi di bidang perpajakan, terutama menyangkut segala sesuatu yang berkaitan erat dengan Ditjen Pajak. Jika pada saat bersamaan target penerimaan pajak dipatok terlampau tinggi, pemerintah akan kembali menyia-nyiakan momentum perbaikan administrasi perpajakan yang sejatinya mampu memberikan efek positif jangka panjang.
***
BISNIS.COM | 30 DESEMBER 2015
Pengalaman setahun, persisnya 2015, seharusnya menjadi pembelajaran bagi Presiden Joko Widodo untuk menata fiskal terutama target pajak lebih realistis. Hitung-hitungan rendahnya tax ratiobeberapa tahun belakangan – yang berujung pada angka ‘pajak yang seharusnya didapat masa sekarang’ – tidak bisa begitu saja dipasang sebagai target.
Bicara tentang potensi, kemungkinan selalu terbuka lebar. Seberapa besar kita bisa meraihnya tergantung usaha dan secanggih apa alat yang dipakai. Sayangnya, pemerintah seakan menutup mata. Dengan alasan mengalihkan alokasi subsidi bahan bakar minyak ke pembangunan infrastruktur, pemerintah mematok potensi pajak – yang jauh di atas rata-rata kenaikan alamiahnya – menjadi target dalam APBN.
Alhasil, risiko fiskal merangkak naik. Overheat!
Sekilas, tidak ada yang janggal dengan target penerimaan pajak (termasuk PPh migas) dalam APBN 2016 senilai Rp1.360,1 triliun. Pos yang mengambil 74,6% dari total target penerimaan negara Rp1.822,5 triliun itu terlihat hanya naik 5,1% dari target yang ada dalam APBNP 2015 Rp1.294,2 triliun.
Bahkan, dengan dasar estimasi shortfall – selisih antara target dan realisasi – penerimaan pajak 2015 Rp120 triliun, kenaikan tercatat sekitar 15,8%. Menkeu Bambang Brodjonegoro pun selalu mengklaim angka ini masih cukup realistis. Dengan hitungan logika matematisnya, 10% akan didapat dari pertumbuhan alamiahnya. Sementara, sisanya merupakan extra effort.
Namun, belakangan otoritas pajak mengungkapkan ada skenario terburuk dari penerimaan pajak yang kemungkinan menyisakan shortfall hingga Rp194 triliun. Alhasil, kenaikan target penerimaan pajak tahun depan melesat sekitar 23,6%. Estimasi shortfall itu bahkan berpotensi melebar lagi. Jadi, masih realistiskah target penerimaan pajak 2016?
Nyatanya, atas target tersebut, pemerintah menegaskan akan adanya strategi perluasan basis pajak dengan upaya pengampunan pajak (tax amnesty). Wacana itu kembali kencang menyeruak pasca ketar-ketir shortfall penerimaan tahun anggaran 2015 yang muncul dari Senayan.
Padahal, dalam roadmap tahunan Ditjen Pajak (DJP), 2016 menjadi tahun penegakan hukum pasca munculnya tahun pembinaan WP dengan program reinventing policy pada 2015. Kendati demikian, Menkeu Bambang menyatakan keduanya tidak akan bertentangan. Tax amnesty, sambungnya, harus segera dilakukan sebelum penerapan keterbukaan data perbankan untuk perpajakan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) akhir 2017.
“Orang atau WP yang tidak ikut serta dalam taxamnesty, proses hukumnya tetap harus berjalan,” tegas mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.
Di saat yang bersamaan, dalam arah perpajakan APBN 2016, pemerintah berkomitmen melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dunia usaha, stabilitas ekonomi, dan daya beli masyarakat. Selain itu, otoritas juga akan meningkatkan pelayanan dan kepatuhan wajib pajak (WP) dengan perbaikan regulasi, administrasi, serta akuntabilitas.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo justru meragukan kesemuanya dapat berjalan. Pasalnya, pemerintah harus memilih salah satu dari banyak arah jalan yang akan ditempuh.
Momentum perbaikan administrasi pajak seharusnya tidak digunakan untuk mengakselerasi penerimaan. Selain itu, pemerintah harus menentukan aspek apa yang harus disasar, penegakan hukum ataukah pengampunan karena keduanya saling meniadakan. Kecuali, seperti yang selalu Bisniscatat selama ini, penegakan hukum hanya dipakai ‘senjata’ untuk menakut-nakuti ikut program pengampunan. Ini jelas beda tujuan.
Alumnus SekolahTinggi Akuntansi Negara ini mengungkapkan tax amnesty harus jadi momentum dan prasyarat perbaikan sumber daya manusia. Menurutnya, racikan arah kebijakan perpajakan yang termaktub dalam APBN 2016 harus tepat.
“Ini bisa jadi orkestra yang bagus kalau konduktornya bagus,” celetuk Prastowo.
Kendati demikian, di atas itu semua, dia berujar agar pemerintah memprioritaskan pembenahan dan harmonisasi kebijakan dan payung hukum perpajakan. Apalagi, dari sisi kemudahan pembayaran pajak (paying taxes) 2016, Wold Bank mencatat Indonesia masih berada di ranking 148, jauh dari rata-rata regional East Asia & Pasific 84. Bahkan, Indonesia masih kalah dari Malaysia, Filipina, dan China, yang masing-masing menduduki rangking 31,126,dan 132.
Dalam rencana DJP, seluruh pengusaha di Tanah Air harus mulai memakai faktur pajak elektronik (e-faktur) tahun depan, setelah per 1 Juli 2015 sudah diwajibkan bagi pengusaha Jawa dan Bali. Sebelum mengundurkan diri dari posisi Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan bagi pengusaha yang tidak menggunakan e-faktur nantinya tidak bisa mengkreditkan pajaknya.
Selain berisiko tidak bisa melakukan restitusi, pengusaha berpotensi kena sanksi sebesar 2% dari total transaksi bila tidak menerbitkan e-faktur. Rentetan dari tidak diterbitkannya e-faktur, pengusaha tersebut pada akhirnya tidak melapor pajak penghasilan (PPh) badan sehingga akan dikejar dalam tahap pemeriksaan.
Tidak hanya itu, otoritas pajak juga akan semakin menyempurnakan pelaporan dan pembayaran pajak melalui e-SPT dan e-filing. “Pokoknya kita tingkatkan pelayanan berbasis IT. Jadi semuanya lebih mudah dan transparan,” ujar Sigit.
Dalam agenda pemerintah, tahun depan akan ada revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Lewat revisi UU KUP, Sigit menegaskan ada penguatan kelembagaan DJP yang nantinya akan berubah menjadi badan semi otonom di luar Kemenkeu. Selain itu, fokus utama yang ingin diubah terkait dengan alur dan ketentuan administrasi perpajakan di dalamnya, termasuk pengembalian aturan keberatan dan banding pajak seperti skema sebelum 2007. Nantinya, WP harus tetap membayar sebagian pajak terutangnya sebelum pengajuan keberatan dan banding.
Dalam catatan Bisnis, persis delapan tahun setelah UU KUP No. 28/2007 disahkan, tidak sekalipun DJP dapat mencapai target penerimaan – kecuali pada 2008 karena pembayaran restitusi ditahan – , meskipun target tersebut selalu diturunkan lagi di tengah tahun melalui mekanisme APBNP.
Sementara itu, lewat revisi UU PPh, pemerintah akan menurunkan tarif PPh OP dan badan sebagai salah satu strategi agar basis pajak yang bertambah pasca tax amnesty tetap bisa dijaga. Untuk sektor usaha, akan banyak insentif pajak, teruatama yang sudah dimunculkan pada 2015.
Melihat begitu banyaknya agenda pembenahan dan harmonisasi kebijakan di bidang perajakan, masih bisakah ada akselerasi penerimaan dalam waktu yang bersamaan. Jika tidak, segera ubah dan tentukan satu arah agar tidak membebani aspek lain, terutama fiskal karena bayanganshortfall masih sangat jelas.
Jangan sampai, ketar-ketirnya pencapaian target justru mendistorsi kebijakan jangka panjang yang seharusnya dilahirkan. Yang ada hanyalah kebijakan-kebijakan jangka pendek yang tak terarah.

