KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya. Namun demikian, belum ada kabar lagi soal perkembangan dari pemberlakuan aturan ini. Aturan itu semestinya sudah berlaku sejak […]

