
OKEZONE.COM | 07 JANUARI 2016
JAKARTA – Belakangan ini, iklan di media sosial seperti Twitter dan Facebook makin marak. Sayangnya, pemerintah belum bisa mengambil pungutan pajak dari iklan tersebut.
Pengamat Teknologi dan Informasi Teguh Prasetyo mengatakan, sejatinya para pengiklan media sosial sudah dikenakan pajak. Namun pajak tersebut masuk ke negara domisili perusahaan, bukan ke Indonesia.
“Pajak Amerika, ya kena lah,” kata Teguh kepada Okezone.
Saat bertransaksi, pemasang iklan akan mendapat rinician. Salah satu rinciannya adalah biaya pajak terkait.
“Pajak terkait maksudnya kalau dia pakai badan hukum Amerika ya pajak Amerika yang berlaku, tergantung negara bagian, tergantung di mana lokasi transaksi, di mana perusahaan yang transaksional ini ada (negara domisili),” jelas dia.
Besaran pajak, menurutnya variasi, tergantung masing-masing negara. “Variasi lah, kalau di kita kan PPn 10 persen, ada yang 3 persen, tergantung dari negara transaksional account yang ada,” cetus dia.
Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, memandang kebobolan penarikan pajak tersebut lantaran regulasi perpajakan Indonesia bersifat kaku. Sehingga, regulasinya tidak berkembang beradaptasi mengikuti perkembangan bisnis di era digital seperti saat ini
“Memang praktek digital ekonomi memang lebih maju dai regulasinya. Kita masih peraturan lama, tidak dinamis, tidak bisa meng-capture perubahan model bisnis yang berkembang,” katanya.
(rhs)

