CITAX H2

Terus Kawal Reformasi Pajak

Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, komitmen pemerintah khususnya presiden dan menteri keuangan untuk menuntaskan reformasi perpajakan, layak didukung dan terus-menerus dikawal. Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2), Yustinus menyebutkan, dukungan tersebut diperlukan agar reformasi perpajakan tidak melenceng dari visi membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Ia mengatakan, inisiatif reformasi perpajakan semakin menegaskan pentingnya integrasi kebijakan perpajakan (pajak dan cukai) dalam satu tarikan nafas. Amnesti pajak sudah menjadi pintu pembuka bergulirnya reformasi perpajakan. “Kini, pemerintah diuji komitmen dan konsistensinya untuk segera membuat peta jalan reformasi yang menjamin keadilan, kesetaraan, perlindungan hak wajib pajak, kemudahan administrasi, dan pembentukan otoritas penerimaan negara yang kredibel, kompeten, dan akuntabel,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah membentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai. Tim tersebut memiliki fungsi mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan serta penguatan reformasi yang mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis dan teknologi informasi. Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi itu berguna untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data maupun administrasi perpajakan serta mendorong integritas dan produktivitas aparat pajak.

Dari sisi kepabeanan dan cukai, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan integritas dany akuntabilitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan maupun cukai Yustinus menambahkan, pemerintah dan DPR juga perlu mengemas sekaligus agenda untuk revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan, perluasan akses fiskus kepada data keuangan dan perbankan, implementasi SIN (Single Identity Number), koordinasi antarpenegak hukum, perbaikan IT-based Tax Administration yang menyeluruh.

“Selain itu, agenda terakhir lainnya yang penting adalah transformasi kelembagaan, yaitu mendesain ulang dan menyediakan prasyarat-prasyarat bagi sistem perpajakan baru yang kredibel, kompeten, dan akuntabel,” ujar Yustinus.

Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengungkapkan rumus keberhasilan reformasi pajak adalah melalui pengupayaan penyederhanaan atau simplifikasi peraturan perpajakan. “Tidak ada refromasi pajak yang memberikan kepastian hukum tanpa simplifikasi peraturan perpajakan. Maka ke depan, kita upayakan reformasi aturan yang sifatnya simplikasi,” kata Darussalam.

Menurut Darussalam, pnyederhanaan/simplifikasi peraturan perpajakan tersebut antara lain dilakukan dengan mengurangi biaya administrasi pemungutan pajak bagi otoritas pajak dan mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. “Sehingga arah perpajakan 2017 adalah bagaimana meletakkan kerangka dasar reformasi perpajakan,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk tim reformasi perpajakan dan tim penguatan reformasi kepabeanan dan cukai agar institusi pajak serta bea dan cukai dapat lebih efektif dalam mengawal penerimaan negara dan mampu melayani dengan tingkat integritas yang tinggi. Pembentukan tim reformasi perpajakan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016, sedangkan tim reformasi penguatan reformasi kepabeanan dan cukai melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016.

Komentar Anda