LAMPOST.COM | 03 April 2016
JAKARTA–Perbankan penerbit kartu kredit harus melaporkan setiap transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu dekat. Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2016 yang diterbitkan 23 Maret lalu. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengawasi seluruh detail transaksi pemegang kartu kredit untuk keperluan pengawasan pajak.
Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah mendetailkan kembali aturan kewajiban pelaporan data tersebut supaya implementasinya dapat berjalan lebih efektif. Prastowo mengusulkan agar pemerintah menyasar pemegang kartu kredit yang memegang plafon besar.
“Lebih baik lagi kalau plafon yang wajib dibuka itu ditetapkan, misalnya, kartu kredit dengan plafon di atas Rp50 juta. Kalau yang kecil, selain bikin gaduh, ya isinya ya cuma utang,” ujar Yustinus, Minggu (3/4/2016).
Di samping itu, Yustinus juga menyarankan pemerintah untuk membangun sistem otomatis pemungutan pajak atas dari penggunaan kartu kredit yang bernilai besar. “Pungut saja pajak penghasilan di setiap transaksi yang jumlahnya besar, pungutannya bisa langsung melalui merchant atau provider kartu kredit,” ujar dia.
Pada dasarnya, kewajiban perbankan melapor penggunan transaksi kartu kredit ke DJP tidak melanggar aturan kerahasiaan data nasabah. Selain itu, secara formal, aturan seperti itu juga diterapkan di sejumlah negara.
“Secara legal tidak melanggar karena tidak termasuk data yang dirahasiakan menurut UU Perbankan. Kartu kredit berbeda dengan kriteria nasabah, sehingga tidak dikategorikan sebagai data rahasia,” ujar dia.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut membuka peluang bagi aparat pajak untuk mencocokan data sekaligus mengukur profil pembayar pajak. Dari pencocokan data tersebut, akan terlihat kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan. Sebab, tiap transaksi kartu kredit dapat dibandingkan dengan penghasilan pembayar pajak.
“Kalau konsumsinya lebih besar dibanding penghasilan, ya kemungkinan besar ada penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT,” katanya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan langkah tersebut merupakan kebijakan untuk memperluas basis data perpajakan. “Artinya, mengumpulkan pajak tanpa data yang cukup istilahnya seperti perang tanpa senjata. Senjata untuk mendapatkan pajak ya perluasan basis data. Oleh sebab itu, kami butuh data yang banyak, ya enggak harus data rekening saja, tetapi misalnya juga dengan data pemakaian kartu kredit,” ujar Bambang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Menurut dia, beleid perbankan hanya menetapkan kerahasiaan data pada simpanan nasabah. Sehingga, data penggunaan kartu kredit dapat digunakan sebagai acuan pemerintah memonitor perpajakan.
“Kalau di dalam UU Perbankan kan yang wajib dirahasiakan itu hanya data nasabah yang dalam bentuk simpanan, kalau kredit kan enggak rahasia,” ujar Muliaman.



