CITAX H1

UMKM Butuh Insentif Pajak

SINARHARAPAN.COM | 16 NOVEMBER 2015
151116026ilustrasiUMKMJAKARTA – Menghadapi implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah diminta untuk memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu insentif yang dibutuhkan adalah menghapus pajak PPN untuk beberapa produk UMKM.
Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Organisasi, Anggawira mengatakan, kalangan pengusaha dan pemerintah harus memperhatikan sektor riil dan UMKM. Pasalnya, dua sektor ini telah terbukti memiliki daya tahan dibandingkan sektor finansial serta membantu perekonomian Indonesia melewati masa krisis.
Ia mencontohkan, produk yang bisa diberikan insentif tersebut adalah produk kerajinan dan batik. Menurutnya, persaingan dengan produk Tiongkok dan bayangan MEA harus dihadapi dan dipersiapkan.
“Nah, salah satu persiapannya adalah dengan kompetitifnya harga batik sehingga masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan penerapan PPN, harga akan lebih tinggi. Untuk itu diperlukan terobosan sehingga dapat bersaing dengan produk luar yang susah mulai membanjiri pasar,” tuturnya di Jakarta, Senin (16/11).
Menurut Angga, jika produk padat karya tersebut membuat konsumen harus membayar PPN, ini akan sangat memberatkan bagi konsumen. “Kalau konsumen harus membayar pajak lagi kan sudah memberatkan ini. Di sisi lain, produk sejenis dari negara tetangga harganya bisa jauh lebih murah karena di negara asal pemerintahnya memberikan berbagai insentif, baik kredit ekspor, bunga murah, bahkan insentif pajak. Ini yang seharusnya dicontoh Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak produk UMKM lain yang seharusnya tidak memberatkan para konsumen dan pelaku usaha kecil menengah (UKM). Angga menyatakan, hal itu juga akan menunjang perkembangan kuantitas dan kualitas produk UKM yang semakin meningkat dan dapat menembus ke pasar global.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, untuk menambah penerimaan pajak baru tahun depan, selain beleid soal penetapan PPnBM properti berdasarkan harga, pemerintah mewacanakan revisi PP No 46/ 2013. Beleid tersebut mengatur PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto Tertentu mulai tahun depan demi mendorong wajib pajak (WP) UMKM.
Poin revisi akan fokus pada pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) final 2 persen bagi WP yang berpenghasilan (omzet) Rp 4,8-10 miliar per tahun. Sementara itu, WP dengan omzet melampaui Rp 10 miliar akan dikenai tarif PPh dan PPN normal sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana PP No 36/2008 tentang PPh.
“Kami biarkan WP yang tergolong UMKM tumbuh dulu, meningkatkan produksi dan omzetnya tiap tahun. Kalau baru beromzet Rp 4,8 miliar sudah dikenai tarif PPh normal berat, kasihan. Dukungan kami kuat, termasuk bagi WP beromzet di bawah Rp 4,8 miliar itu hanya dikenai PPh final 1 persen dan tidak diwajibkan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN karena bukan pengusaha kena pajak (PKP),” tutur Sigit.
Selain itu, tarif PPh WP untuk penyewaan hunian (indekos) dengan omzet Rp 4,8 miliar juga diwacanakan diturunkan dari 10 persen menjadi 1 persen. Namun, ini hanya berlaku tiga tahun, setelahnya akan dikenai tarif PPh normal kembali. “Setelah omzet naik, besaran pajak kembali normal. Pokoknya kalau normal ada perhitungannya berapa persen dikenakan tarif,” ucapnya.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai, pengenaan PPN final 2 persen bagi pelaku UMKM beromzet Rp 4,8-10 miliar akan berdampak cukup besar. Hal itu mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai WP.
Namun, secara konsep ia mengaku belum paham apa pertimbangan tarif efektif 2 persen dan batasan Rp 4,8-10 miliar.
 “Tarif 2 persen PPN final itu tidak kecil karena asumsinya marginnya 20 persen. Belum lagi potensi kebocoran juga karena justru mendorong PKP memecah usaha menjadi di bawah Rp 4,8 miliar. Kalau ternyata bagi PKP di atas Rp 10 miliar tarif 2 persen menguntungkan. Ini juga akan mendorong PKP memecah usaha,” tuturnya.

Sumber : Sinar Harapan

 

Komentar Anda