CITAX

Utang Swasta Bisa Membengkak jika Rupiah Terus Melemah

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam beberapa waktu terakhir dapat berdampak membengkaknya utang korporasi dan berpengaruh ke perhitungan pajak yang dibayarkan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan
pemerintah perlu mewaspadai utang swasta akibat terjadinya pelemahan rupiah.
“Kalau dolarnya menguat, utangnya jadi besar, lalu labanya turun, ini hati-hati. Debt to Equity Ratio (DER) bisa bengkak. Bisa besar utangnya. Pajak harus ditanya mitigasinya apa walau ini jangka pendek,” kata Prastowo di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (27/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, pemerintah menerapkan pembatasan rasio utang terhadap modal atau DER sebesar 4:1, lebih longgar dari sebelumnya 3:1.
“Lewat dari 4:1 akan dikoreksi oleh Ditjen Pajak. Misalnya DER 6:1, yang 2:1-nya kan enggak bisa dibebankan, terkoreksi otomatis saya, laba saya akan turun,” jelasnya.

Meski demikian, pelemahan rupiah dapat memberikan dampak positif, seperti penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa lebih tinggi. Sebab saat rupiah melemah, eksportir akan diuntungkan karena konversi ke rupiah lebih tinggi.

“Sebaliknya, kalau impornya tinggi, tekor PPN kita karena restitusinya tinggi,” ucapnya.

Menurut Prastowo, pemerintah perlu segera melakukan mitigas terkait terus terkoreksinya rupiah terhadap dolar AS karena hal tersebut akan berpengaruh juga terhadap penghitungan PPh dan PPN.

Sumber: KUMPARAN.COM, 27 April 2018

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *