Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah perlu mewaspadai utang swasta akibat terjadinya pelemahan rupiah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan, pemerintah menerapkan pembatasan rasio utang terhadap modal atau DER sebesar 4:1, lebih longgar dari sebelumnya 3:1.
Meski demikian, pelemahan rupiah dapat memberikan dampak positif, seperti penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa lebih tinggi. Sebab saat rupiah melemah, eksportir akan diuntungkan karena konversi ke rupiah lebih tinggi.
“Sebaliknya, kalau impornya tinggi, tekor PPN kita karena restitusinya tinggi,” ucapnya.
Menurut Prastowo, pemerintah perlu segera melakukan mitigas terkait terus terkoreksinya rupiah terhadap dolar AS karena hal tersebut akan berpengaruh juga terhadap penghitungan PPh dan PPN.
Sumber: KUMPARAN.COM, 27 April 2018


