Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bila memang UU Perpajakan akan direvisi maka perbaikannya harus melindungi kelas menengah ke bawah. Selain itu perlu aturan yang memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Untuk itu, dalam melakukan reformasi perpajakan harus komprehensif dan holistik. Namun seiring perkembangan pembahasan UU Perpajakan maka hal tersebut cenderung mengkhawatirkan. Sebab saat ini RUU KUP baru akan di bahas, padahal masih ada UU PPh UU PPn serta berbagai aturan lainnya.
“Jika melihat roadmap ini kita patut khawatir karena bila nanti sudah masuk tahun politik akan semakin berat melakukan revisi yang komprehensif. Sebaiknya yang diajukan adalah paket UU Perpajakan sehingga seluruh UU Perpajakan baik KUP, PPn, PPh, cukai dan lainnya diajukan bersamaan yang nantinya disebut kitab UU Perpajakan,” kata Yustinus, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu 2 April 2017.
Salah satu tujuannya agar UU Perpajakan memiliki kesamaan arah dan visi. Sebab berdasarkan pengalaman revisi sebelumnya baik pada 2007, 2009 maupun pada revisi lainnya sifatnya lebih kepada tambal sulam, yakni hanya sekadar merespons dinamika yang terjadi.
Akibatnya saat UU tersebut selesai visinya tidak seragam sehingga menimbulkan permasalahan di level teknis. Hal tersebut terjadi pada UU KUP dan PPh yang terdapat perbedaan cara penghitungan pajak hingga kewajiban mendaftarkan diri.
“Juga UU PPn dengan UU KUP serta UU PPh, juga KUP dengan pengadilan pajak yang tidak seragam,” jelas Yustinus.
Hal ini menunjukkan pentingnya harmonisasi sehingga Indonesia memiliki UU Perpajakan yang arah dan visinya sama. Sebab dalam visi yang sebelumnya tidak jelas arahnya sehingga menyesar kelas menengah dan bukan kelompok kaya. Namun secara realistis agaknya memang sulit melakukan hal tersebut karena tergantung kepada DPR.
“Jika visinya adalah sistem perpajakan yang berkeadilan dan berperataan itu jelas arahnya adalah kepada pajak penghasilan, sebab cerminan kemampuan seseorang itu adalah penghasilannya,” terang Yustinus.
Sumber: Metrotvnews.com, 03 April 2017


