BERITASATU.COM | 27 Agustus 2016
Jakarta – Pemerintah tengah meyiapkan rencana alternatif (backup plan) untuk mengantisippasi bila target penerimaan program amnesti pajak tidak tercapai. Dari target tebusan amnesti pajak yang ditetapkan Rp 165 triliun untuk tahun ini, hingga Jumat (26/8) malam baru terealisasi Rp 1,74 triliun atau sekitar 1,1% dari target.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ia akan menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan ketiga September mendatang untuk membahas strategi mengamankan APBN 2016 kalau target amnesti pajak meleset. “Saya akan sampaikan ke Pak Presiden pada minggu ketiga September,” katanya di Jakarta, Jumat (26/8).
Saat ini pemerintah tengah berfokus menjalankan kebijakan pengampunan pajak (amnesti pajak/tax amnesty) untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Namun, Sri Mulyani mengakui, pegawai pajak kewalahan dalam melakukan pelayanan kebijakan itu. Penyebabnya, waktu yang terlalu singkat bagi para pegawai pajak untuk memahami peraturan-peraturan terkait amnesti pajak.
Di satu sisi, pegawai pajak harus memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan baru diteken Presiden Joko Widodo pada 1 Juli lalu. Sedangkan kebijakan itu sudah efektif dijalankan pada 18 Juli 2016.
Di sisi lain, ada sejumlah aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK) yang baru terbit ketika program amnesti pajak telah berjalan. Sekadar informasi, awalnya pemerintah merilis PMK Nomor 118/2016 tentang pelaksanaan UU Pengampunan Pajak dan PMK 119/2016 tentang tata cara repatriasi dan penempatan dananya pada instrumen investasi di pasar keuangan.
Sekitar dua pekan berselang, muncul lagi dua PMK, yaitu PMK Nomor 122/2016 tentang repatriasi dan penempatan dananya pada investasi di luar pasar keuangan dan PMK Nomor 123/2016 yang merevisi PMK Nomor 119/2016. Bahkan, pemerintah berencana merilis satu PMK lagi tentang perusahaan cangkang (SPV) pada pekan depan.
Menurut Sri Mulyani, petugas pajak membutuhkan waktu untuk memahami berbagai aturan tersebut. “Jadi memang ini suatu waktu yang sangat kritis, kami akui tim pajak kewalahan,” tambah dia.
Ia pun berpandangan, semestinya reformasi di bidang perpajakan dilakukan terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan pengampunan pajak. Tujuannya agar tidak ada kesan terlalu terburu-buru. “Pemikiran kami reformasi perpajakan didahulukan baru tax amnesty, tapi sudah terjadi,” kata dia.
Saat ini, menurut Sri, yang bisa dilakukan Kementerian Keuangan adalah tetap bekerja keras mencapai target pajak sambil melakukan reformasi di sistem perpajakan. Setelah melihat jalannya program amnesti pajak selama hampir 1,5 bulan ini, Sri Mulyani menyatakan akan menemui beberapa kepala kantor wilayah pajak dalam waktu dekat ini untuk menanyakan komitmen mereka dalam mengejar target pajak dari program tersebut.
Dari pertemuan dengan para kepala kantor wilayah pajak itu, kata Sri Mulyani, dapat diperkirakan pencapaian target amnesti pajak. Kalau diperkirakan target itu sulit tercapai, ia berencana menemui Presiden Joko Widodo. Tujuannya adalah menjelaskan skenario terbaik untuk mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 kalau target amnesti pajak meleset.
“Karena ini tugas yang sangat menantang, saya tidak bilang ini mudah,” kata dia. Sebagai informasi, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak dari tebusan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun.
Sementara itu, hingga Jumat (26/7) malam, papan pengumuman di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyebutkan, realisasi tebusan pajak dalam rangka amnesti pajak baru sebesar Rp 1,74 triliun atau sekitar 1,1% dari target. Ini diperoleh dari deklarasi dalam negeri yang sebesar Rp 68,5 triliun, deklarasi luar negeri Rp 12 triliun, dan repatriasi Rp 4,1 triliun.
Mulai Frustrasi
Sebelumnya, pendiri Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) Christianto Wibisono berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa menyerahkan pelaksanaan program amnesti pajak hanya kepada birokrasi yang selama ini menangani sektor perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Untuk kesuksesan program ini, pemerintah harus membentuk tim yang memiliki keanggotaan lintas sektoral maupun lembaga mengingat program ini memerlukan pendekatan yang komprehensif.
Sedangkan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan mulai adanya tanda-tanda frustrasi DJP dalam pelaksanaan program amnesti pajak. Ini terlihat dari fokus program ini yang semula ditujukan untuk menarik dana-dana wajib pajak (WP) kakap, terutama di luar negeri, menjadi meluas ke WP UMKM. “Bahkan kini mulai menimbulkan ketakutan dan kegelisahan,†ujar Yustinus.


