Headline Internasional

Will Joe Biden’s Proposed Taxes on Capital Make America an Outlier?

Jika Joe Biden berhasil menaikkan tarif pajak tertinggi untuk capital gain (modal) dan dividen menjadi 39,6%, seperti yang dijanjikan kepada Kongres pada tanggal 28 April,  tarif ini akan menjadi dua kali lipat terhadap rata-rata tarif tertinggi di Eropa. Tetapi, tarif ini hanya akan berlaku bagi 0,3% wajib pajak berpenghasilan tinggi yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari $ 1 juta.

Fakta bahwa negara-negara memberlakukan kebijakan yang berbeda-beda membuat perbandingan pajak atas modal yakni capital gain maupun dividen menjadi tricky. Misalnya saja, negara-negara OECD tidak secara publik melacak tarif pajak atas capital gain dari anggotanya karena adanya exemption (pengecualian) dan pemotongan, sehingga membuat mereka sulit untuk dibandingkan.

Untungnya, membandingkan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan suatu negara jauh lebih mudah. Di tahun 2018, menurut analisis Spencer Bastani dari Institute for Evaluation of Labour Market and Education Policy dan Daniel Waldenstrom dari Research Institute of Industrial Economics, total penerimaan pajak AS atas capital (modal) setara 5% dari PDB. Yang membedakan AS dengan negara-negara OECD yaitu campuran pajak modalnya. Pajak atas badan memberikan pendapatan yang relatif sedikit, sedangkan pendapatan pajak atas properti sangat tinggi. Secara umum, AS memungut pajak lebih sedikit daripada kebanyakan negara kaya lainnya.

Bagaimana rencana Biden untuk mengubah hal tersebut?

Rencana besar Biden yaitu pajak badan akan naik dari 21% menjadi 28%. Dan tarif pajak atas capital gain dan dividen akan hampir dua kali lipat dari 20% pada top earners.  Usulan Biden atas kenaikan tarif pada capital gain akan mengumpulkan $ 113 miliar selama sepuluh tahun. Angka ini masih relatif sederhana dibandingkan dengan $ 1trn yang diharapkan Biden akan berasal dari pajak terhadap perusahaan. Pendapatan gabungan diproyeksikan akan mencapai sekitar 0,4% dari PDB dalam 10 tahun. Hal ini tetap membuat posisi AS berada di tengah-tengah negara OECD berdasarkan pajak atas capital gain secara keseluruhan.

Beberapa study berpendapat bahwa perubahan tarif pajak atas capital gain tidak akan berpengaruh banyak pada tingkat pendapatan negara. Namun ada juga study lain yang mengungkapkan bahwa tarif pajak atas capital gain di kisaran 38-47% dapat memaksimalkan pendapatan negara. Namun, ketidakpastian atas analisis ini masih tinggi.

Sumber: The Economist, 1 May 2021

Komentar Anda